Ketua Asosiasi Dorong Status Hukum FKUB Jadi Kepres

oleh -
Dari kiri Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Ketua Asosiasi FKUB Indonesia Ida Pangelingsir Agung Putra Suhet dan Ketua FKUB Sulteng , Prof. Zainal Abidin usai membuka Rakerna FKUB di Hotel Sutan Raja , Kota Palu. Kamis (1/12). Foto : IKRAM

PALU- Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia mendorong status hukum FKUB menjadi Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FKUB di Hotel Sutan Raja , Kota Palu, Kamis (1/12) sampai Sabtu (3/12).

“Program pada konferensi nasional di Tanjung Pinang dimantapkan pada Rakernas di Palu salahsatunya meningkatkan status hukum FKUB dari peraturan bersama menteri dalam negeri dan Kementerian agama menjadi keputusan presiden (Kepres) atau peraturan presiden (Perpres) Republik Indonesia,” kata Ketua Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi FKUB Indonesia dengan tema “Meneguhkan kerukunan, membangun peradaban.’

Ia mengatakan, ini perjuangan mereka sejak terbentuknya FKUB Juni 2016 di Bali, sebab mereka sudah merasakan ada gap (celah) antara provinsi, kabupaten dan kota lainnya dalam mengalokasikan anggaran.

“Ada yang besar, kecil atau tidak dapat sama sekali anggaran, itu tergantung selera pimpinan daerah masing-masing,” katanya.

Oleh karena itu, dirinya bersyukur untuk Sulteng, gubernur dan ketua DPRD memberi dukungan.

Lebih lanjut kata dia, masih banyak juga gubernur, bupati, wali kota belum paham arti kerukunan bagi bangsa Indonesia, sehingga FKUB sering dianggap sebagai pemadam kebakaran.

“Yang sering saya dengar kan sudah rukun untuk apa perlu anggaran. Ya seperti itu,” ucapnya.

Lebih jauh imbuhnya, meneguhkan kerukunan dan membangun peradaban, merawat kerukunan adalah kerja dengan tanggung jawab besar, namun sangat mulia.

“Modal dasar kita menjaga kerukunan, konsesus bernegara diantaranya Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Indonesia sangat bergantung dengan kerukunan, tanpa kerukunan tidak mungkin bisa membangun,” imbaunya.

“Sebab tanpa kerukunan tidak terjadi kedamaian, stabilitas dan harmonisasi, tapi kekacauan akan terjadi,” pungkasnya. (IKRAM)