Ketua AJI Palu: Tiap Anggota Polri Humas Bagi Lembaganya

oleh -
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Yardin Hasan didampingi Kabagjarlat Kompol Naima Akase saat memberikan materi pada Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) di Aula Catur Prasetya SPN Polda Sulteng, Rabu (25/5). FOTO: Ist

PALU- Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Sulteng melakukan terobosan dengan memberikan pembekalan kepada Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktuba) Polri T.A 2022 dengan mengenalkan peran pers guna mendukung tugas Kepolisian.

“Kami menggandeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI, red) Kota Palu. Diharapkan calon anggota Polri nantinya memahami tugas jurnalis atau pers guna menunjang tugas-tugas Kepolisian,” harap Kepala SPN Polda Sulteng melalui Kabagjarlat Kompol Naima Akase saat mendampingi Ketua AJI Palu Yardin Hasan di Aula Catur Prasetya SPN Polda Sulteng, Rabu (25/5).

Sementara itu Ketua AJI Palu Yardin Hasan dalam materinya mengangkat tema “Relasi Media dan Institusi Polri”, mengatakan, secara garis besar pola relasi media atau jurnalis dan kepolisian adalah setara. Tidak ada lebih rendah dari keduanya, karena sama-sama berangkat dari pijakan hukum, yakni Undang Undang (UU). Kepolisian diatur dengan UU nomor 02/2002 tentang Kepolisian RI, sementara jurnalis diatur serta dilindungi dengan UU No 40/1999 tentang Pers.

BACA JUGA :  Keteguhan Desriyanti Usai Tertembak

Menurut Yardin, Polri dan jurnalis mempunyai hubungan saling membutuhkan. Karena media/jurnalis membutuh kepolisian untuk sumber berita dan polisi membutuhkan media/jurnalis untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik.

“Kerja sama yang kuat antara pers dan institusi kepolisian akan membantu warga mendapatkan informasi kredibel di tengah gempuran hoaks atau kabar bohong yang merajalela di media sosial,” tegas Yardin.

Yardin juga menerangkan, polisi dan jurnalis adalah warga dengan basis sipil. Bedanya, polisi diberi kewenangan oleh UU untuk memegang senjata guna memastikan dan menjamin keamanan serta kenyamanan setiap warga negara di seluruh Indonesia. Sementara jurnalis menyampaikan informasi, melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dengan tujuan masyarakat sadar akan hak-haknya. Muara dari keduanya adalah sama yaitu pelayanan publik (public service).

BACA JUGA :  Pemkab Sigi Perkuat Administrasi Lewat Sosialisasi Tata Naskah Dinas

“Dalam menjalankan tugasnya setiap anggota polisi adalah Humas bagi lembaganya. Sekecil apa pun keberhasilannya menjalankan tugas akan memberi citra positif pada institusi kepolisian,” pesan Yardin.

Dia juga menilai kemitraan antara wartawan dan kepolisian sudah terjalin baik di Sulteng. Ini terbukti dengan komunikasi yang intens pimpinan kepolisian di daerah ini dengan jurnalis.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengapresiasi terobosan Kepala SPN Polda Sulteng dengan mengundang Ketua AJI Palu untuk memberikan pembekalan kepada Siswa Diktuba Polri T.A 2022 ini,

BACA JUGA :  Rizal Intjenae Tutup LPK Cabang Pramuka Sigi dan Titip Pesan

Masih banyak anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan belum menguasai adanya Undang Undang Pers di dalam memberikan perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalis. Kadang masih terjadi tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis, bahkan sampai menghapus atau merusak alat atau hasil liputan jurnalis.

“Perbuatan itu merupakan pidana, sehingga diharapkan melalui pembekalan dari Ketua AJI Palu di SPN Polda Sulteng ,insiden anggota Polri dan jurnalis saat peliputan tidak terjadi kembali,” kata Didik dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Rabu (25/5).

Reporter: IKRAM