OLEH : MHR. Tampubolon*
“Visi ‘Banggai Kepulauan Bangkit’ hanya akan tercapai jika seluruh komponen pemerintahan bergerak dalam satu ritme yang harmonis, di mana RPJMD adalah lagu utamanya, Bappeda adalah konduktornya, dan Tim Percepatan adalah metronom yang memastikan irama berjalan dengan kecepatan yang tepat”.
Pendahuluan: Semangat Percepatan yang Mengaburkan Batas
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan periode 2025-2029 pada 20 Februari 2025 menandai dimulainya babak baru pembangunan daerah.
Di antara dokumen-dokumen strategis yang diterbitkan di awal pemerintahan, dua produk hukum menarik perhatian: Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/369/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
Keduanya lahir dari niat mulia untuk mengakselerasi pembangunan dan mewujudkan janji politik.Namun, di balik semangat percepatan itu, tersimpan pertanyaan mendasar: sejauh mana keberadaan Tim Percepatan sejalan dengan sistem perencanaan pembangunan yang telah diatur secara matang dalam RPJMD? Ataukah justru ini adalah cerminan dari ketidaksabaran birokrasi yang berpotensi menciptakan disintegrasi dalam tata kelola pemerintahan?
Opini ini hendak mengupas secara jernih potensi tumpang tindih antara Tim Percepatan dengan struktur perencanaan yang telah mapan, serta menawarkan refleksi agar energi besar untuk “membangkitkan” Banggai Kepulauan tidak terkuras oleh disonansi internal.
Tim Percepatan: Antara Legitimasi dan Ambiguitas Fungsional
Keputusan Bupati Nomor 369/2025 dibentuk dengan landasan hukum yang kokoh, merujuk pada Pasal 65 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan tindakan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Secara formal, tim ini dirancang sebagai perpanjangan tangan Bupati dengan tugas yang sangat luas: mengkaji program strategis, memberikan pertimbangan kebijakan, menampung aspirasi masyarakat, melakukan pendampingan dan sinkronisasi program prioritas, hingga melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Pusat dan DPRD.
Dalam perspektif manajemen pemerintahan, keberadaan tim semacam ini bukanlah hal baru. Iaadalah instrumen yang lazim digunakan untuk memotong jalur birokrasi yang berbelit dan menjadi task force yang berada langsung di bawah komando kepala daerah.
Urgensinya sangat terasa di awal periode pemerintahan, ketika diperlukan gerak cepat untuk mengubah janji kampanye menjadi aksi nyata.
Namun, dari perspektif fungsional dan struktural, kedudukan tim ini menimbulkan ambiguitas. Iatidak memiliki hubungan komando yang jelas dengan perangkat daerah yang ada.
Meskipun dalam keputusan disebutkan bahwa tim berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan (Bappeda), kewenangan tim yang meliputi “pendampingan dan sinkronisasi” serta “konsolidasi” memiliki potensi besar untuk mengintervensi peran dan wewenang yang secara konstitusional sudah melekat pada perangkat daerah.
RPJMD sebagai Masterplan: Antara Pedoman dan Penentu
RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029 adalah dokumen yang memuat visi, misi, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama lima tahun. Sebagaimana dijelaskan dalam dokumen tersebut, RPJMD adalah penjabaran dari RPJPD dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja). Dengan kata lain, RPJMD adalah kontrak politik dan teknis yang mengikat semua aparatur pemerintah daerah.
Berdasarkan Bab IV RPJMD, program-program prioritas seperti “8 BERKAH” telah diterjemahkan ke dalam program perangkat daerah sesuai nomenklatur yang berlaku. “Berkah Cerdas” menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, “Berkah Sehat” menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, “Berkah Infrastruktur” menjadi tanggung jawab Dinas PUPR, dan seterusnya.
Sistem ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas. Setiap program memiliki “rumah” yang jelas, yaitu perangkat daerah yang secara teknis dan administratif bertanggung jawab. Anggaran untuk program-program ini pun dialokasikan melalui mekanisme APBD yang transparan dan diawasi oleh DPRD. Laporan kinerja perangkat daerah dievaluasi secara berkala oleh Bappeda dan Inspektorat, yang kemudian disampaikan kepada Bupati dan DPRD.
Titik-Titik Potensi Tumpang Tindih dan Disintegrasi
Di sinilah letak potensi konflik antara keberadaan Tim Percepatan dengan sistem yang sudah mapan. Tumpang tindih dapat terjadi setidaknya pada tiga level: koordinasi, evaluasi, dan penganggaran.
Pertama, tumpang tindih koordinasi. Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah (Bappeda).
Namun, SK Bupati memberikan tugas kepada Tim Percepatan untuk “melakukan konsolidasi Pembangunan Daerah dengan Pemerintah Pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Instansi Vertikal, Pemerintah Desa dan Perangkat Daerah terkait.”
Fungsi konsolidasi ini jika tidak dijalankan dengan hati-hati akan menciptakan dual command di lapangan. Seorang kepala dinas akan menerima arahan dan koordinasi dari dua pusat: Bappeda yang merupakan koordinator perencanaan resmi, dan Tim Percepatan yang merupakan perpanjangan tangan Bupati. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan, inefisiensi, dan bahkan konflik kepentingan.
Kedua, tumpang tindih evaluasi. RPJMD memiliki mekanisme evaluasi yang jelas. Pasal 4 dalam ranperda RPJMD mengamanatkan Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan (Bappeda). Sementara itu, SK Tim Percepatan memberikan tugas untuk “mengkaji dan menganalisis program strategis Bupati” dan “memberikan pertimbangan, saran, masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati.”
Jika Tim Percepatan kemudian memberikan rekomendasi perubahan program yang tidak selaras dengan evaluasi Bappeda, akan terjadi friksi. Apalagi jika rekomendasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bupati tanpa melalui proses evaluasi formal yang melibatkan DPRD sebagai mitra.
Ketiga, tumpang tindih dalam penganggaran. Salah satu prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah money follow program, di mana program yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD menjadi dasar penyusunan APBD. Bab II RPJMD secara eksplisit menyatakan bahwa RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD, yang kemudian akan dijabarkan ke dalam APBD.
Keberadaan Tim Percepatan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit memiliki wewenang dalam penganggaran, namun fungsinya untuk “menampung informasi dan aspirasi masyarakat”dapat membuka peluang bagi munculnya usulan proyek-proyek ad-hoc yang tidak terencana dalam RKPD atau yang tidak sesuai dengan prioritas RPJMD.
Aspirasi yang tidak difilter melalui Musrenbang yang terstruktur dapat mengakibatkan alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran.
Perspektif Kebijakan: Menemukan Batas-Batas yang Ideal
Menyikapi potensi tumpang tindih ini, langkah yang paling arif adalah mendefinisikan secara jelas batas-batas tugas Tim Percepatan dalam kerangka sistem perencanaan yang ada. Tim ini harus diposisikan sebagai entitas pendukung dan penggerak, bukan pengganti atau pengintervensi struktur yang ada.
Untuk itu, beberapa langkah strategis perlu diambil:
Pertama, memperjelas fungsi koordinasi. Tim Percepatan sebaiknya difokuskan pada fungsi monitoring intensif dan problem solving terhadap kendala-kendala yang dihadapi perangkat daerah dalam mengimplementasikan program-program prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD. Koordinasi dengan Bappeda harus bersifat hierarkis, di mana Tim Percepatan melaporkan temuan-temuannya kepada Bupati, dan Bupati melalui Bappeda memberikan arahan kepada perangkat daerah.
Kedua, memperkuat mekanisme evaluasi bersama. Alih-alih membuat sistem evaluasi paralel, Tim Percepatan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme evaluasi yang sudah ada. Anggota tim dapat dilibatkan dalam rakortek evaluasi pembangunan yang dipimpin oleh Bappeda. Hasil evaluasi bersama ini kemudian dijadikan satu laporan terpadu untuk Bupati.
Ketiga, menjaga integritas siklus perencanaan partisipatif. Aspirasi masyarakat yang ditampung Tim Percepatan harus “dikembalikan” ke jalur yang benar, yaitu difasilitasi untuk dibahas dalam forum-forum perencanaan yang sudah ada (Musrenbang desa, kecamatan, kabupaten). Hal ini penting untuk menjaga legitimasi perencanaan.
Keempat, menyelaraskan dengan rencana tata ruang. RPJMD yang disusun telah memperhatikan RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan. Setiap program pembangunan infrastruktur yang akandiakselerasi oleh tim harus dipastikan tidak melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Penutup: Harmoni dalam Percepatan
Keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah lahir dari niat baik untuk mengakselerasi pembangunan dan mewujudkan janji politik. Namun, dalam realitas birokrasi yang telah diatur oleh sistem perencanaan yang matang dan demokratis, keberadaan tim ini membawa risiko disintegrasi dan tumpang tindih jika tidak dikelola dengan cermat.
Inti dari permasalahan bukan terletak pada legalitas SK, melainkan pada bagaimana implementasinya di lapangan.
Jika tim ini berfungsi sebagai staf ahli yang membantu Bupati memantau dan mendorong perangkat daerah agar lebih cepat bekerja sesuai dengan program yang telah ditetapkan dalam RPJMD, maka perannya akan sangat positif. Tim ini dapat menjadi katalisator yang mendorong birokrasi agar lebih responsif dan inovatif.
Namun, jika tim ini mulai bertindak di luar batas-batasnya—seperti menyusun perencanaan sendiri yang paralel dengan Bappeda, memberikan instruksi langsung kepada perangkat daerah yang bertentangan dengan Renstra yang telah disusun, atau mengintervensi mekanisme penganggaran yang telah disepakati dengan DPRD—maka yang terjadi adalah kekacauan.
Bukan percepatan, melainkan fragmentasi. Bukan kemajuan, melainkan konflik internal yang akan membuang energi dan sumber daya.
Oleh karena itu, untuk menjaga harmoni tata kelola pemerintahan dan memastikan keberhasilan pembangunan, perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan yang memperjelas bahwa Tim Percepatan adalah bagian dari sistem yang memperkuat, bukan menggantikan, peran Bappeda dan perangkat daerah.
Visi “Banggai Kepulauan Bangkit” hanya akan tercapai jika seluruh komponen pemerintahan bergerak dalam satu ritme yang harmonis, di mana RPJMD adalah lagu utamanya, Bappeda adalah konduktornya, dan Tim Percepatan adalah metronom yang memastikan irama berjalan dengan kecepatan yang tepat.
Tanpa sinkronisasi yang baik, energi besar untuk “Bangkit” justru dapat terkuras oleh disonansi internal yang tidak perlu.
“Tim Percepatan harus diposisikan sebagai entitas pendukung dan penggerak, bukan pengganti atau pengintervensi struktur yang ada. Ia adalah metronom yang memastikan irama berjalan tepat, bukan konduktor yang mengubah komposisi musik.”
*Plt. Ketua Pengwil. Sulteng & PP APHTN-HAN

