PARIGI – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kali ini penyebabnya terkait belum adanya Peraturan Pemerintah (PP). Penundaan ini terjadi untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Sebelum memutuskan untuk menuda pengesahan Raperda Perumda, Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parimo Santo itu terjadi perdebatan yang cukup alot, sehingga rapat Paripurna dengan agenda pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) atas dua Raperda, yakni Raperda tentang desa dan Perumda terpaksa diskorsing untuk beberapa saat.
Alfreds Tonggiroh, menegaskan, substansi penolakan dirinya terhadap Raperda Perumda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), karena belum adanya ketentuan hukum lebih lanjut berupa PP.
“Yang mengatur lebih lanjut, baik sturuktur, pembagian laba dan penyertaan modal harus diatur oleh PP,” ujar Alferds, Rabu (12/7).
Olehnya, politisi PDI Perjuamgan itu berpendapat, yang harus dilakukan sambil menunggu disahkan Perda, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, menata kembali struktur Perusahaan Daerah (Perusda) yang ada, jika dinilai terjadi masalah.
“Makanya kita berpendapat tunggulah terbitnya PP, apalagi tidak terjadi kekosongan hukum karena ada Perusda. Sebab, jika dipaksakan maka Perda ini cacat hukum. Karena sejatinya secara hirarki produk hukum tidak boleh bertetentangan dengan peraturan lebih tinggi,” tekannya.
Hal senada diutarakan politis PKS, Muhammad Fadli. Menurutnya, jika Raperda Perumda disahkan tanpa di back up lebih lanjut oleh PP, maka sama halnya DPRD menginginkan Perumda lebih buruk dari Perusda.
“Perusda diatur lengkap pembagian laba, mekanisme pembentukan struktur dll. Nah, jika kita mau memaksakan untuk mengsahkan Perda Perumda tanpa PP, berarti kita menginginkan Perumda lebih buruk dari Perusda,” tutupnya. (BAMBANG)