PALU- Termohon II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kesimpulan pada intinya menyatakan sah tindakan prapenuntutan dilaksanakan oleh Penuntut Umum terhadap perkara Moh.Sadri Ramadhan.
Kesimpulan tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Termohon II Agus pada sidang lanjutan gugatan praperadilan diajukan oleh pemohon Juhana terhadap Termohon I Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng pada sidang dengan agenda Kesimpulan Pemohon, Termohon I dan Termohon II oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Immanuel Charlo Rommel Danes, di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, Jumat (23/2).
Dalam persidangan tersebut kesimpulan diserahkan oleh kuasa hukum Pemohon Paradongan Hasibuan, pada intinya meminta permohonan praperadilan dikabulkan seluruhnya.
Sedangkan Tirta selaku kuasa hukum Termohon 1 tidak menyerahkan kesimpulan,namun tetap pada jawaban atas gugatan praperadilan pemohon.
Usai penyerahan kesimpulan oleh para pihak,hakim Romel lalu menutup sidang dan membuka kembali sidang pada Senin (26/2) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Pemohon Juhana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon 1 Polda Sulteng dan Termohon II Kejati Sulteng penghentian penyidikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka Moh.Sadri Ramadhan dengan kerugian kurang lebih Rp400 juta.
Reporter : IKRAM