PALU – Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu menggelar penguatan kapasitas lembaga adat Kota Palu tahap II, di Kompleks Asrama Haji transit Palu, Senin (12/12).

Kepala Badan ( Kaban) Kesbangpol) Kota Palu, H. Ansyar Sutiadi menuturkan, kelembagaan Adat di Kota Palu telah diatur melalui Perda nomor 9 tahun 2016 tentang kelembagaan adat Kaili kemudian dikuatkan lagi dengan Perwali no 38 tahun 2017 tentang pedoman kelembagaan adat kaili yang kemudian dirubah dengan perwali no 12 tahun 2022 tentang perubahan perwali no 38 tersebut diatas.

Setelah itu kata Ansyar, diturunkan lagi Keputusan Wali Kota Palu dengan nomor 200/kesbangpol/2022 tentang kelembagaan adat kaili.

“Sejumlah regulasi yang ada  inilah yang menjadi dasar kita untuk melakukan langkah langkah dalam meletakan dan menyosialisasikan nilai nilai adat ditengah masyarakat” Ujarnya

Kata Ansyar, dalam perjalanan lembaga Adat beberapa tahun terakhir ini mengalami sejumlah kendala seperti bencana alam pada 2018 silam yang kemudian di sambung dengan pandemi covid-19 keadaan tersebut terasa hingga tahun 2021,

“Namun ditahun 2022 saat ini pembinaan lembaga ada sudah mulai bisa kita tingkatkan lagi peranannya seperti halnya yang dilaksanakan saat ini.bebernya

Harapannya tambahnya lagi pelaksanaan Hukum adat bisa di rasakan keberadaannya oleh seluruh masyarakat dikota Palu,

“Apakah masyarakat asli kota palu maupun masyarakat Palu pendatang, yang berasal dari daerah manapun, dengan semboyan dimana tanah dipijak disitu langit dijunjung, Ini bertujuan agar adat istiadat dikota Palu bisa terus dilestarikan.sebutnya

Lebih lanjut Ansyar menuturkan ketika berbicara tentang adat maka di tingkat kota Palu ada namanya Dewan Adat yang kemudian turun ke tingkat kecamatan bernama Majelis adat dan dikelurahan yang bernama lembaga adat

“Dari tupoksi dewan adat dan majelis adat ini yakni berfungsi selaku pembinaan, pemberdayaan dan fungsi perlindungan dan Lembaga adat dikelurajan dapat berfungsi untuk memelihara adat agar tetap dapat terlaksana,

“saya beharap setelah usai penguatan lembaga adat nantinya dapat menambah wawasan para lembaga adat dan pengurusnya dalam melaksanakan tugas tugasnya di tengah masyarakat,” bebernya

Kata Ansyar Lembaga adat diminta dapat melaksanakan Perwali yang ada dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku

Selain itu ansyar juga mengaku bahwa  pihaknya,telah berdiskusi dengan Dewan Adat untuk bisa dikomunikasikan kepada Toma oge Nuada Livuto Nu Palu atau Wali Kota Palu agar bisa melaksanakan adanya sehari penggunaan bahasa,Kaili dan juga penggunaan baju adat bagi siswa siswi  di sekolah

“Sehingga kedepan bahasa kaili dan adat kaili ini tidak akan terkikis ,tergerus serta dapat dipahami oleh masyarakat,ujarnya

Lebih lanjut Ansyar juga mengutarakan soal keberadaan bantaya yang ada di sejumlah kecamatan saat ini harus pula bisa diberdayakan sebaik mungkin

” Bantaya ini selain daripada tempat molibu adat bisa juga dijadikan sebagai sarana,dedikasi bagi masyarakat khusunya bagi peserta didik.sebutnya

Bantaya tambah Ansyar akan menjadi tempat untuk memperkenalkan adat kepada masyarakat dengan menghadirkan para tokoh masyarakat adat yang tampil mengedukasi masyarakat melalui keberadaan Bantaya tersebut.

Selai itu Terkait Program Kelembagaan Adat pada tahun 2023 kata Ansyar  pihaknya akan menganggarkan disetiap triwulan akan melaksanakan Libu secara bersama dengan menghadirkan Dewan Adat,Majelis adat dan Lembaga Adat se Kota Palu. tutupnya.

Pada kegiatan Penguatan Lembaga Adat Sesi kedua tersebut di hadiri oleh sejumlah Nara Sumber yakni Wakil Dewan Adat Kota Palu Dr Timudin Dg Mangera, dan Pengurus Dewan adat lainnya yakni Dr Kristian T serta hadir pula Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Seni Budaya,Agama Kemasyarakatan dan Ekonomi Badan Kesbangpol Kota Palu Rosnah dan sejumlah pejabat terkait pada Opd tersebut serta Puluhan pengurus Lembaga adat yang ada dikota Palu.

Reporter : Hamid
Editor : Yamin