Kesbangpol Tanggung BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Adhoc Pilkada

oleh -
Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Ansar Sutiadi (kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Samsurizal, menandatangani perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pilkada Kota Palu tahun 2024, Rabu (25/09), di Kantor Badan Kesbangpol. (FOTO: HAMDI)

PALU – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Ansar Sutiadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Samsurizal menandatangani perjanjian kerjasama, di Kantor Badan Kesbangpol, Rabu (25/09).

Kerja sama ini tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pilkada Kota Palu tahun 2024.

Penandatangan disaksikan Ketua KPU Palu Idrus, Komisioner KPU Palu Haris Lawisi, Sekretaris KPU Palu Aslam Adigama, dan para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam perjanjian kerjasama ini Badan Kesbangpol Kota Palu akan menanggung iuran BPJS ketenagakerjaan bagi 4.903 penyelenggara adhoc Pilkada 2024. Mereka terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretariat, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat hingga para Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan, penandatangan ini telah ditunggu penyelenggara adhoc.

Perjanjian kerjasama ini sudah lama dikomunikasikan ke Pemkot Palu melalui Badan Kesbangpol.

“Jaminan akhirnya bisa terealisasi berkat komunikasi yang intensif antara KPU Palu dan Badan Kesbangpol Palu,” kata Idrus.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk jaminan ketenagakerjaan ini memiliki titik temu karena dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memang telah memuat salahsatu alokasi anggaran harus memuat jaminan ketenegakerjaan yang dibiayai melalui APBD.

“NPHD harus memuat jaminan dan dibiayai APBD. Disini titik temunya,” kata Idrus.

Pemberian jaminan ketenagakerjaan ini juga berkat peran aktif Kepala Badan Kesbangpol Palu, Ansar Sutiadi yang sangat baik sejak awal. Hingga akhirnya bisa menemukan langkah progresif untuk merevisi NPHD.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Syamsurizal, mengatakan, kesepakatan ini terjadi setelah melewati banyak dinamika terkait penguatan regulasi.

“Jadi ini terjadi setelah terbit surat Kemendagri kepada kepala daerah,” ungkapnya.

Jaminan ini, menurutnya, hanya sekedar untuk berjaga-jaga sebagai bentuk penghargaan bagi pejuang demokrasi. Ia berharap tidak ada yang mengalami risiko.

Menurutnya, terhadap penyelenggara Pilkada, akan masuk dalam dua program di luar dari BPJS kesehatan, yakni jaminan kecelakaan kerja.

“Mulai berangkat dari rumah hingga pulang ke rumah jika terjadi kecelakaan kerja maka biaya perawatannya akan ditanggung BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan untuk kematian bisa diklaim hingga Rp42 juta,” katanya.

Syamsurizal menjelaskan, jika telah berakhir masa tugas sebagai penyelenggara, maka pemegang jaminan bisa memperpanjang secara mandiri.

“Masa berlaku kepesertaan ini selama 4 bulan sampai Desember 2024. Nah itu bisa dilanjutkan secara mandiri,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan soal dobol kepesertaan. Misalnya Ketua RT yang menjadi KPPS. Sebagai ketua RT juga sudah tertanggung menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dengan talangan Pemkot Palu. Maka kata Syamsurizal hal itu dibolehkan karena tugas penyelenggara Pilkada berbeda dengan tugas Ketua RT.

Kepala Badan Kesbangpol Palu, Ansar Sutiadi, mengatakan, pemberian jaminan ini adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan demokrasi berkualitas.

“Semua ini bisa berjalan atas komunikasi yang baik dengan penyelenggara,” katanya.

Tahun ini, kata dia, fasilitasi dilakukan melalui APBD Kota Palu. Ada kurang lebih Rp55 miliar NPHD yang diajukan KPU Palu, namun ada pengembalian karena beberapa prediksi tidak terjadi, seperti anggaran untuk calon perseorangan dan hanya 3 Paslon dengan pengajuan awal 5 paslon.

“Maka KPU mengembalikan. Sehingga pengembalian itu digunakan untuk jaminan kerja ini,” kata Ansar.

Ia menambahkan, anggaran untuk jaminan kerja ini bisa ditambah jika terjadi sengketa atau kemungkinan terjadi pemungutan suara ulang. */RIFAY