POSO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Poso menggelar sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, dalam tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Giat yang berlangsung di Hotel Kartika, Rabu (6/12) itu, dihadiri Komisioner KPU Poso, Roni Mathindas, Komisioner Bawaslu Poso, Whisnu Pratala, Camat, Lurah dan para peserta se-Kecamatan Poso Kota Bersaudara.
Kaban Kesbangpol Poso, Markarma Lasimpala menyebutkan, sosialisasi terhadap ASN merupakan salah satu tugas pemerintah daerah untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang jujur dan demokratis.
Tentunya, masuk tahapan kampanye ini semua ASN harus bisa memahami aturan yang berlaku, sesuai himbauan Bupati Poso nomor : 800/1994/Kesbangpol tentang netralitas Aparatur Sipil Negara.
“ASN tidak boleh melakukan ajakan, seruan himbauan untuk perpihak ke salah satu calon. Apalagi ikut berkampanye maupun menggunakan fasilitas negara dalam politik praktis dan tindakan yang menguntungkan serta merugikan Paslon tertentu,” tegas Kaban Kesbangpol, Rabu (6/12).
Bagi ASN yang diketahui melakukan politik praktis, lanjut Kaban, akan dikenakan kode etik ASN dengan beberapa sangsi baik sangsi berat maupun sangsi ringan.
Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal biasa, namun jangan jadikan perbedaan sebagai pemecah antar sesama.
“Olehnya, kami mengimbau seluruh ASN dan seluruh masyarakat agar terus menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 2024 di Kabupaten Poso,” tukasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Poso, Roni Mathindas menambahkan, dalam penyelenggaraan Pemilu ASN dituntut untuk netral dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Hal itu dikarenakan ASN merupakan pejabat publik yang harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik,” terangnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin