PARIMO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyalurkan dana bantuan kegiatan pembinaan partai politik (Parpol) tahun 2021 senilai Rp 1,43 miliar.

Dua minggu terkahir Kesbangpol telah memproses penyaluran dana Parpol tersebut, berdasarkan nilai  didapatkan dari hasil perolehan suara dari masing-masing partai politik.

Kepala Badan Kesbangpol Parimo, Muhamad Sakti Lasimpala mengatakan, nilai bantuan parpol berbeda beda berdasarkan standar lama, bahwa satu suara dihargai Rp 4.500. Jadi, perolehan suara Parpol di kali Rp 4.500, itulah nilai yang menjadi bantuan pembinaan.

“Selaku Kepala Badan Kesbangpol yang diberikan tanggungjawab untuk melakukan pembinaan, saya harap dana bantuan itu dapat dimanfaatkan sesuai dengan apa yang telah direncanakan,” jelasnya, dihubungi. Senin (13/09)

Ia menjelaskan, merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 78 tahun 2020 perubahan atas Permendagri  Nomor : 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

“Dalam Permendagri tidak dibenarkan menggunakan dana Parpol untuk pembiayaan hal-hal yang lain, jika itu dilakukan tentunya akan bermasalah. Kalau BPK mereviuw pastinya akan menimbulkan masalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, tentunya Parpol telah bekerja maksimal dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik terhadap konstituen-konstituen yang ada dibawah Porpol.

“Kesbang ini tidak melihat dari warna benderanya, tetapi melihat dengan secara keseluruhan. Sehingga, harapnya bahwa benar-benar Parpol dapat bersinergi dengan sesama Parpol, dan Pemda dalam hal ini Kesbangpol,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin