PARIMO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperketat proses pemberian bantuan hibah kepada sejumlah lembaga di wilayah itu.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 123 tahun 2018 terkait tata cara penyaluran dana hibah, salah satunya pasal menyebutkan dana hibah diperuntukkan bagi kegiatan organisasi yang menunjang atau mendukung program pemerintah daerah pemberi hibah.
Kaban Kesbangpol Parimo, Muhammad Sakti. A. Lasimpala menuturkan, sebagai pembina lembaga kemasyarakatan, pembina Politik dan ormas di daerah. Maka,perlu dilakukan pengawasan serta pendampingan.
“Fungsi Kesbangpol kembali kami lakukan, sehingga lembaga penerima hibah untuk mempresentasikan kegiatan apa yang mereka lakukan, terhadap uang yang diberikan,” ungkapnya ditemui, Selasa (06/04).
Ia menjelaskan, beberapa lembaga penerima hibah yakni Baznas, FKUB, BKPRMI serta PWRI yang mendapatkan bantuan pemerintah tahun 2021.
Ia menekankan, penggunaan bantuan hibah tidak hanya digunakan untuk kegiatan seremoni saja, tetapi harus bermanfaat bagi program-program pendukung seperti contoh, penanganan Covid-19, bencana alam, kerja sosial dan lain sebagainya.
“Makanya kami meminta kepada lembaga untuk mengekspos program apa saja dicanangkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh program yang disampaikan oleh lembaga itu, nantinya akan diverifikasi oleh pihaknya yang telah disusun jadwal setiap lembaga penerima.
“Dua lembaga telah menyampaikan programnya, masih ada dua lembaga lagi yang ditargetkan Kamis semua kegiatan akan selesai,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin