PALU- Helena Senewa sebagai penggugat dalam kasus gugatan terhadap Dukcapil Donggala atas pembatalan Akta Kelahiran Nomor: 35/Um/00/2000 tertanggal 28 Agustus 2000 atas nama Indah Puspita Sari Chowindra, menghadirkan dua orang saksi, yaitu Lutfi Yandre Kalengkongan dan Munding Palega, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (TUN) Palu Kamis (6/7).
Lutfi Yandre Kalengkongan, yang merupakan ponakan dari Elizabeth, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim dipimpin Ketua Majelis hakim Anissa Yanuartanti dengan hakim anggota Richard Tulus dan Aditya Permana Putra, serta dihadiri kuasa hukum penggugat Rukly Cahyadi dan Rivkiyadi, serta kuasa hukum dari tergugat Intervensi II Indah Puspita Sari Chowindra,
Dia menjelaskan bahwa pada saat dia kuliah di Makassar pada tahun 2000, dia diajak oleh tantenya Elizabeth untuk pergi ke Rumah Sakit Pertiwi untuk mengambil bayi.
Helena kemudian menyerahkan bayi itu kepada Elizabeth. Lutfi juga menyatakan bahwa tujuh orang saudara dari Elizabeth mengetahui bahwa Elizabeth tidak hamil dan melahirkan.
Saksi Munding Palega juga memberikan kesaksiannya. Dia menjelaskan bahwa saat dia dari Morowali ke Palu sekitar Oktober 2000, dia pergi ke rumah Elizabeth dan melihat ada seorang bayi.
Munding kemudian bertanya kepada Elizabeth dalam bahasa Poso, kapan bayi itu dilahirkan, karena menurut pengetahuannya, Elizabeth tidak pernah hamil.
Elizabeth menjawab bahwa bayi itu diambil dari Makassar dan dia tidak tahu siapa ibu biologis dari bayi tersebut. Munding mengatakan bahwa menurut pengetahuannya, Elizabeth bukan ibu biologis dari Indah Puspita Sari Chowindra.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, ketua majelis hakim, Anissa Yanuartanti, menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (13/7) dengan agenda tambahan bukti surat dan saksi dari tergugat Intervensi II, yaitu Indah Puspita Sari Chowindra.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG