PALU– Penyertaan modal sebesar Rp3 miliar 2023-2024 dari Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu diduga menyalahi prosedur dan peruntukan. Dana tersebut digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung, namun tidak memberikan keuntungan sebagaimana diharapkan bagi daerah.

Kepala Seksi Intelejen Negeri Palu Yudo Triatmijaya mengatakan, penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu.

“Akibatnya, diduga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah dengan estimasi sebesar Rp1,2 miliar,” kata Yudi di Palu, Senin (8/9).

Yudi menjelaskan, kerugian tersebut telah melalui proses audit investigatif oleh Inspektorat Kota Palu. Hasil audit mengungkapkan bahwa Perumda diberi tenggat waktu selama 90 hari melakukan pengembalian dana. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, pengembalian belum dilakukan oleh pihak Perumda.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Yudi penyelidik dari Kejaksaan Negeri Palu, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan, memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Yudi mengatakan, dalam waktu dekat penyidik melakukan jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak bertanggung jawab dan bagaimana aliran dana tersebut digunakan. termasuk pejabat di lingkungan Perumda maupun Pemerintah Kota Palu.