BANGGAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kembali menunjukkan sinergi dalam meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Sinergi tersebut diwujudkan dengan upaya memberikan akses luas kepada masyarakat melalui pemasangan 94 X Banner di 24 kecamatan dan 70 area publik di Kabupaten Banggai.
Informasi tersebut bertujuan memperkenalkan konsep serta prosedur pendaftaran KI.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap KI merupakan fondasi penting dalam mendorong perekonomian daerah dan nasional.
“Upaya perlindungan KI ini adalah langkah strategis bagi masa depan Kabupaten Banggai. Dengan melindungi kekayaan intelektual, kita tidak hanya menghargai karya-karya lokal, namun juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya pada Rabu (13/11).
Hermansyah menambahkan bahwa dengan kerja sama tersebut, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI diharapkan meningkat, serta mampu mendorong ekosistem inovasi di Kabupaten Banggai.
“Kami berharap program ini dapat menginspirasi lebih banyak pelaku UMKM dan masyarakat umum untuk mendaftarkan KI mereka dan memanfaatkannya sebagai aset bernilai tinggi,”kata Hermansyah.
Reporter : **/IKRAM