Kerjasama BPJS dan KSP Perluas Jaminan

oleh -

Parigi Moutong: Untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong menandatangani kerjasama dengan KSP Zaitun Dana Lestari pada Jumat (07/06), pekan kemarin.

Ketua KSP Zaitun Dana Lestari, I Made Sutantra, menjelaskan bahwa tujuan kerjasama tersebut adalah untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami sebagai koperasi simpan pinjam berharap dapat memberikan jaring pengaman sosial kepada setiap pekerja. Kami sadar bahwa setiap orang berisiko mengalami kematian dan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki kredibilitas dalam memberikan jaminan tersebut, dan kami sudah menjadi pesertanya. Ke depannya, kami mewajibkan nasabah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, KSP Zaitun Dana Lestari mensyaratkan setiap nasabah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status aktif bekerja atau berusaha, berusia minimal 17 tahun dan belum 65 tahun. Iurannya hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp 36.800 per bulan.

BACA JUGA :  Badan Pemulihan Aset Tinjau Barang Sitaan

Aisyah Papeo, ahli waris almarhum Abd San, mengungkapkan rasa syukurnya atas santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sangat membantu keluarganya.

“Saya tidak menyangka manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan begitu besar, padahal iurannya hanya Rp 16.800 per bulan. Saya mengajak seluruh masyarakat Parigi Moutong yang bekerja atau memiliki usaha mandiri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Aisyah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, menambahkan bahwa beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris seorang nasabah yang baru terdaftar empat bulan sebelum meninggal.

Hal tersebut mendorong lembaga keuangan lainnya untuk memberikan perlindungan bagi nasabah yang melakukan pinjaman.

“Dengan kerjasama tersebut, kami berharap program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin meningkatkan jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di Parigi Moutong, terutama bagi nasabah KSP Zaitun Dana Lestari masih aktif bekerja atau berusaha,” terang Arfandi.

BACA JUGA :  Pentas Seni Meriahkan Milad Alkhairaat di Palu

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari Januari 2020 hingga Maret 2024, ada 4.639 penerima manfaat di Parigi Moutong dengan total santunan sebesar Rp 32,5 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, A Syamsu Rijal, menyambut baik semakin banyaknya lembaga keuangan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap seluruh lembaga keuangan dapat memberikan perlindungan bagi nasabahnya.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki pekerjaan yang menghasilkan, dalam kondisi sehat saat mendaftar, dan aktif membayar iuran minimal untuk satu hingga dua belas bulan dengan premi Rp16.800 per bulan atau Rp 201.600 per tahun untuk program JKK dan JKM.

“Manfaat JKK meliputi uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, termasuk perawatan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work), dan santunan kematian sebesar 48 kali upah jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Selain itu, ada beasiswa pendidikan untuk dua anak senilai Rp 174 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi dengan Pemkab Sigi, BAZNAS Sinergi dengan Pemerintah

Program JKM memberikan santunan kematian Rp 42 juta kepada ahli waris, serta beasiswa untuk dua anak senilai Rp 174 juta jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan. Untuk program JHT, iurannya ditambah Rp 20.000 per bulan untuk pekerja mandiri, sehingga total iuran untuk tiga program (JKK, JKM, JHT) adalah Rp 36.800 per bulan.

Syamsu Rijal juga mengajak seluruh pekerja, baik memiliki usaha atau pekerjaan seperti petani, nelayan, pemanjat kelapa, pedagang, dan lainnya, untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

Reporter :**/IKRAM