PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Bank Sulteng, Kamis (03/08).
Rapat tersebut dalam rangka pembahasan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan PT. Mega Corpora tentang pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Rapat yang dilaksanakan diruang VIP A Kantor DPRD tersebut dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun, dan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim, Moh. Nur Dg Rahmatu, dan Hj Winiar Hidayat Lamakarate beserta pejabat sekretariat DPRD, Kamis (03/08).
Ketua Komisi II, Yus Mangun, mengatakan, pembahasan ini perlu diparipurnakan, namun perlu mendapat rekomendasi dari DPRD sesuai amanat Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Perjanjian bersama ini menginsipirasi Permendagri itu, sehingga terjadi perubahan mendasar dari konsep kesepakatan bersama yang hanya memuat 8 pasal berubah menjadi 18 pasal. Judul berubah, klausul, huruf, pasal-pasal dan ayat berubah,” ungkapnya.
Menurutnya, DPRD sendiri sudah membuat rancangan rekomendasi tentang persetujuan kerja sama antar lembaga ini, namun dalam Permendagri Nomor: 22 Tahun 2020 tentang kerja sama antar daerah pasal 34 DPRD perlu mendapat tiga kesepakatan yang telah ditanda tangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS) dan profil perusahaan.
“Atas dasar itu kita nanti kita merancang MoU berdasarakan draf perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada Biro Hukum dan pihak bank untuk menyiapkan tiga syarat yang dimaksud untuk dipelajari sebelum diparipurnakan.
Sementara itu, Anggota Komisi II, Muh Nur Dg Rahmatu mengingatkan kepada Kabag Perundag-undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesuai.
“Ini penting sebab akan menjadi objek pemeriksaan,” katanya. */RIFAY