Kepsek di Tojo Jadi Tersangka Kasus Kekerasan kepada Siswi

oleh -
Ilustrasi.

AMPANA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tojo Una-Una menetapkan kepala sekolah (kepsek) SMP di Tojo, MR, sebagai tersangka tindak kekerasan kepada siswinya.

Penetapan tersangka terregistrasi dengan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024.

Kapolres Touna, melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, AKP Triyanto, Senin (20/05), mengatakan, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (17/05) lalu.

Kata dia, sehari sebelumnya, Kamis (16/05) di ruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ampana. Kemudian melakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ia menambahkan, pada Senin (20/05) sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Sesuai jadwal, sore ini akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Saksi-saksi yang diperiksa yakni perempuan AU, perempuan VA dan perempuan NJ. Ketiganya adalah siswi SMP Negeri 4 Tojo yang berada di lokasi pada saat kejadian.

“Setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan penyidik akan menggali lagi informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU.” lanjutnya.

Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000.

“Dengan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka MR (55) tidak dapat dilakukan penahanan. Karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” jelasnya.

Pihaknya meminta kepada keluarga korban untuk tetap bersabar, karena perkara ini telah ditangani dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak melakukan koordinasi,” tutup Triyanto.

Reporter : Rahmat Riadi/Editor : Rifay