PARIMO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek), baik jenjang SD maupun SMP agar mematuhi pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Para kepsek untuk tidak masa bodoh dengan laporan BOS yang menggunakan sistem online, karena sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Kadikbud Parimo, Adrudin Nur, Selasa (05/01).

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kemendikbud, sekolah wajib untuk melaporkan penggunaan dana BOS tahap satu dan dua.

Kata dia, apabila hal itu tidak dilakukan oleh sekolah, maka konsekuensi yang diterima adalah tidak akan mendapatkan dana transfer BOS.

“Terkait laporan itu, karena berbasis online dan terhubung langsung dengan pihak kementerian, maka kami di daerah tidak dapat mengetahui berapa sekolah yang sudah melaporkan dan yang belum,” jelasnya.

Pihaknya, kata dia, baru mengetahui setelah adanya laporan dari sekolah itu sendiri. Kemudian melalui bidang teknis akan menelusuri penyebab tidak ditransfernya dana tersebut.

Ketika ditanya berapa sekolah yang belum melaporkan, dirinya tidak menjelaskan secara rinci, namun dipastikan ada beberapa sekolah.

Ia mengatakan, hal ini akan menjadi catatan pihaknya, bahkan dirinya tidak segan-segan mengganti kepsek yang tidak mematuhi aturan yang telah ada.

“Kalau memang ada, kita ganti saja dengan kepsek yang lebih memahami aturan BOS itu sendiri,” tegasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay