Kepala Rutan Palu: Tidak Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Tersangka Korupsi Bank Sulteng

oleh -
Ka. Rutan Kelas II A Palu Yansen

PALU- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng di tahan Rutan Kelas II A Palu.

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, diduga merugikan keuangan negara Rp7 miliar yakni Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas II A Palu.

“Jadi tidak ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka. Semua diperlakukan sama dan luas ruangan sama dengan tahanan lain. Tidak punya air conditioner (AC),” jawab Kepala Rutan Kelas II A Palu, Yansen menjawab salahsatu pertanyaan insan media apakah ada perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi Bank Sulteng saat cofee morning jajaran pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng, di Usaha Bengkel Lapas Kelas II A Palu, Jalan Dewi Sartika , Kota Palu, Selasa (31/1).

Ia mengatakan, intinya mereka sudah menerima tiga tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng, tepatnya pada Jumat 27 Januari kemarin dari Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Ia menambahkan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka. Semuanya dinyatakan sehat dan ditempatkan di ruang seperti tahanan lainnya selama sepekan kedepan.

“Jadi kalau masalah tempat, tidak ada istimewa. Semua sama. Nanti bisa berkunjung melihat langsung,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG