JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat dari 38 provinsi di Indonesia periode 2025–2026, di Jakarta, tanggal 5–7 November 2025.

Selain pelantikan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembekalan bagi para anggota TPD dalam penanganan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dari Provinsi Sulawesi Tengah, dua akademisi dipercaya menjadi anggota TPD unsur masyarakat, yakni Rifai, SE, MM dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, dan Dr. Mujahida dari Universitas Tadulako (Untad).

Menurut Rifai, pelantikan dan pembekalan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu di daerah.

“Kami akan bekerja secara independen, objektif, dan berpegang pada prinsip keadilan serta etika dalam setiap proses pemeriksaan,” ujar Rifai yang saat ini menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UIN Datokarama Palu.

Ia menambahkan, kehadiran TPD di setiap provinsi diharapkan dapat membantu DKPP RI dalam memastikan seluruh penyelenggara Pemilu — baik di KPU maupun Bawaslu — tetap menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.