PALU- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Donggala menahan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi Resmin Laze dan rekanannya berinisial CS. Keduanya ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 900 juta, dari nilai pagu angggaran Rp 1,2 miliar.
Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya lalu ditahan dan digiring ke rumah tahanan (Rutan) Donggala Selasa, (21/11).
Dihubungi melalui telepon genggamnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala melalui Gatot Guna Sembodo, melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Palupi Wiriawan membenarkan hal tersebut. Penetapan terhadap kedua tersangka telah lama dilakukan.
“Hari ini setelah melalui pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya ditahan. Saat ini mereka telah berada dalam Rutan Donggala, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya,” kata Palupi Wiriawan.
Palupi Wiriawan mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. Saat dilakukan penahanan, keduanya didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Adapun modus para tersangka, kata Palupi Wiriawan, menetapkan BPBD Sigi dalam tanggap darurat bencana, padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
“Selain itu prosesnya juga tidak melalui pelelangan secara umum, akibatnya perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta,” katanya.
Palupi Wiriawan mengatakan, keduanya dijerat pasal 2 dan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IKRAM)