Terlibat SBR Fiktif, Kepala Pegadaian Syariah Jadi Pesakitan

oleh -
Kepala UPS PT Pegadaian Syariah Kampal, Parigi, Moh. Rizki saat mendengarkan pembacaan dakwaan di PN Palu, Kamis (07/03). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Kepala/pengelola Kantor UPS PT. Pegadaian Syariah Kampal Parigi, Moh. Rizky, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (08/03).

Karyawan BUMN ini menjadi terdakwa dugaan korupsi penerbitan Surat Bukti Rahn (SBR) atau surat bukti gadai fiktif.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlin Tanhardjo, mengatakan, dalam mengelola kantor UPS, terdakwa dibantu beberapa orang yaitu kasir muda Imron dan security Muchtar dan Agus Trimo.

“Imron selaku kasir muda bertanggung jawab terhadap pengelolaan kas kecil yang dananya tidak melebihi Rp25 juta, sedangkan kas besar dananya lebih Rp25 juta, adalah tanggung jawab terdakwa,” kata Erlin Tanhardjo.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Fasilitasi Sidang Itsbat Nikah di Rujab Wali Kota

Kata dia, dalam kurun waktu Januari-April tahun 2017, terdakwa membuat proses pinjaman sebanyak 21 nasabah yang kesemuanya adalah fiktif. Terdakwa membuat dan menerbitkan SBR menggunakan data dan mengatasnamakan nasabah lama yang sebenarnya tidak pernah datang mengajukan kredit, serta tidak memberikan barang jaminan.

“Sehingga tercatat pinjaman di system data computer UPS Kampal Parigi dan terdakwa mengambil uang kas tersebut. SBR tersebut, dua atas nama Anis Nailah masing-masing Rp18,5 juta dan atas nama Hasna Rp1,5 juta,” katanya.

BACA JUGA :  Helmi Kwarta Gantikan Soeseno sebagai Wakapolda

Lanjut kata dia, saat Imron mengikuti Diklat PT Pegadaian (Persero) di Jawa Timur, maka terdakwa merangkap jabatan dengan kasir. Selanjutnya, selaku kepala unit, terdakwa mengajukan penambahan modal kerja kepada PT. Pegadaian Syariah Cabang Palu Plaza sebesar Rp180 juta yang ditransfer ke rekening kas UPS Kampal Parigi.

Kemudian, kata Erlin, oleh terdakwa ditarik tunai melalui pencairan cek secara bertahap.

Perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan BPKP Sulteng sebesar Rp250 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian tersebut akan dilanjutkan pekan mendatang, setelah sebelumnya terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. (IKRAM)

BACA JUGA :  UIN Datokarama Kembangkan 10 Program Studi Unggul, Didukung 82 Dosen Bergelar Doktor