PALU- Realisasi penerimaan pajak dicapai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu sampai Rp1,94 triliun 2022 dari target penerimaan pajak dibebankan sebesar Rp1,55 triliun dan kali empat berturut-turut melampaui target.
Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, KPP Pratama Palu akan terus melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan prima.
“Ada beberapa hal menyebabkan lebih capaian target itu baik dari Dirjen Pajak Menteri keuangan maupun kami sendiri,” kata kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan usai media gathering di Kantor KPP Pratama Palu, Jalan Prof.Moh Yamin, Kota Palu, Kamis (12/1).
Ia mengatakan, untuk kebijakan pusat ada di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di antaranya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Hal lain kata dia, secara umum harga komoditas dan sejenisnya mengalami kenaikan signifikan, baik langsung maupun tidak langsung membawa penerimaan pajak dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya menurutnya, basis pajak 2021 masih mengalami Pandemi masih rendah dan 2022 dengan geliat ekonomi lebih baik dan pandemi Covid 19 berkurang tentu berdampak pada penerimaan pajak.
Kemudian menurutnya, dan secara internal, guna meningkatkan kepatuhan, pihaknya memberikan pelayanan terbaik. Untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum semua proses bisnis dilakukan seoptimal mungkin.
“Itulah dilakukan kami 2022 dengan aspek makro dan mikro, alhamdulillah capaian lebih dari 100 persen.sehingga realisasi 2022 sekitar Rp1,9 triliun,”bebernya.
Lebih lanjut kata dia, untuk 2023 ini selalu mendapat kebijakan dari daerah pusat dalam program , termasuk kebaruan dalam menjalankan kebijakan Undang-undang HPP 2023.
“Beberapa langkah dilakukan seperti mapping sektor mana mengalami kenaikan dan penurunan untuk coba dikalkulasi,”ujarnya.
Sehingga tambahnya, perlakuan pengawasan bisa lebih fokus sektor mana kira-kira mengalami kenaikan 2023. Sehingga selalu pihaknya meningkatkan pelayanan.
“Saya yakin dengan pelayanan prima dan baik , kepatuhan dan kesadaran wajib pajak masyarakat itu jauh lebih baik,” sebutnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG