Kepala Kemenag Palu Dukung SE Menag Soal Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

oleh -
Kepala Kemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, (FOTO : Humas Kemenag Palu)

PALU – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotra Palu H. Nasruddin L. Midu merespons terbitnya perihal Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang saat ini ramai diperdebatkan di jagad maya.

Nasaruddin mengapresiasi dan memberikan respon positif terkait terbitnya SE tersebut. Isi pengaturan tidak melarang penggunaan pengeras suara, tetapi mengatur, kapan pengunaan suara dalam dan suara keluar.

“Apresiasi dan respon baik terbitnya surat edaran itu,” Kata Nasaruddin L. Midu, di Ruang kerjanya, Jum’at (25/02).

Ia bahkan mencontohkan, ketika dua masjid di salah satu kelurahan yang jaraknya hanya 300 meter. Dalam pengalamannya saat menjadi imam sering terganggu dengan suara imam di masjid lain. Suaranya terkadang saling bersahutan dan konsentrasi dalam bacaan Al-Qur’an bisa terganggu.

BACA JUGA :  Tiga Kabupaten di Sulteng Lepas dari Status Tertinggal

“Jauh sebelum terbitnya SE ini, saya sudah ingin menyampaikan kepada Pemerintah Kota Palu tentang keluhan ini. Sehingga bagaimana kita harus sosialisasikan keinginan kita untuk menjaga kekhusyuan dalam shalat, baik sebagai imam maupun menjadi ma’mum,” terangnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, sebaiknya takmir masjid mengatur suara agar tidak keluar namun terfokus ke dalam masjid untuk khusyunya jemaah. Kepada masyarakat Kota Palu lanjut dia, jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait SE Menag ini.

“Ada yang mengatakan Surat edaran ini sampai melarang syiar-syiar keagamaan lewat pengeras suara, bukan dilarang, hanya diatur supaya dalam melakukan shalat lima waktu bisa lebih tenang dan khusyu dalam menjalin hubungan denga Allah lewat shalat,” katanya.

BACA JUGA :  Rakorda BAZNAS Sepakati Resolusi dan Penguatan Kelembagaan

Soal lantunan syiar-syiar telah menjadi tradisi di suatu wilayah, pemerintah dalam hal ini Kemenag tidak memberikan sanksi. Ia menegaskan bahwa, tahrim, qiratul quran dan syiar lainnya tidak dilarang dan tidak ada sanksi.

“Dibolehkan, hanya saja jangan satu jam sebelum waktu shalat, pengeras suara sudah berkumandang,” imbuhnya.

Nasruddin berharap, ke depan dalam menyambut bulan suci ramadahan, para takmir masjid mulai memperbaiki kualitas pengeras suara. 100 dB kata dia, agar lantunan dan suara azan dapat terdengar merdu.

BACA JUGA :  Alami Krisis Air Bersih, Warga Towara Unjuk Rasa

“Kalau merdu bukan hanya kita yang senang mendengar, tetapi bisa jadi saudara kita non muslim juga tersentuh hatinya ketika mendengar adzan dan lantunan ayat suci,” pungkasnya.

Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin