PALU- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasaruddin L Midu, mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kota Palu.
“Menurut saya kinerja BAZNAS Kota Palu sudah baik dalam memberikan pelayanan kepada para muzakki maupun para mustahiq, tentunya pencapaian ini lebih ditingkatkan lagi, lebih inovatif lagi. Saya sudah sampaikan pada pak wali kota agar mengeluarkan instruksi atau semacam Perwali agar semua ASN memanfaatkan lembaga resmi pemerintah BAZNAS kota Palu,” ungkap Nasaruddin saat menghadiri penyaluran bantuan bagi para mustahiq di Kantor BAZNAS Kota Palu, Jalan Gajah Mada, Rabu (10/11).
Dia meyakini BAZNAS Kota Palu akan semakin produktif, inovatif dan mendapat kepercayaan masyarakat muslim Kota Palu. Apalagi didukung oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, selain berlatarbelakang pengusaha juga seorang ustadz alumni pondok pesantren.
“Dari perbincangan saya dengan pak wali kota, insya Allah bulan Januari tahun 2022, Wali Kota akan mengeluarkan instruksi kepada seluruh ASN muslim di lingkungan pemerintah kota Palu wajib mengeluarkan zakat harta infaq dan shadaqah melalui BAZNAS Kota Palu,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin berharap, BAZNAS Kota Palu semakin inovatif mengelola zakat profesi dan sejenisnya dengan menerobos ASN muslim dari institusi vertikal. Saat ini, kata pria yang sering disapa Doktor Nas, baru Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).
Menurut Nasaruddin, orang kaya yang beragama Islam, bukan tidak mengeluarkan zakat hartanya, melainkan mereka menyalurkan ke tempat lain.
“Saya berharap, BAZNAS memiliki data based para Asnaf atau delapan golongan yang wajib menerima zakat itu, bisa bekerjasama dengan kelurahan atau dinas Sosial untuk mendapatkan data riil kemudian dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh BAZNAS Kota Palu,” jelasnya.
Menurut Nasaruddin, Wali Kota yang berlatar belakang santri dan ustadz akan lebih mudah menyampaikan kepada para ASN muslim, bahkan kepada pengusaha bahwa harta sesungguhnya yang menjadi milik kita itu adalah yang kita keluarkan zakatnya, yang wajib dikeluarkan seorang muslim bila telah memenuhi syarat waktu dan jumlahnya.
Ketua BAZNAS Kota Palu, Ahmadan B. Lamuri mengatakan, perlunya merevisi kembali peraturan Wali Kota Palu tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah, pada masa pemerintahan Alm. Baso Lamakarate pada tahun 1999 silam.
Saat itu, keberadaan BAZNAS belum menjadi bagian dari lembaga pemerintah. Sejak tahun 2011, keberadaan BAZNAS sudah menjadi bagian dari lembaga pemerintah non struktural, seperti KPU dan lembaga lainnya. Olehnya ia berharap, keberadaan BAZNAS menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Palu.
Turut hadir dalam pendistribusian bantuan itu antara lain, Wakil Ketua bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Djasman Latima, Wakil Ketua bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, Hj. Hapsah S. Patta dan Wakil Ketua Bidang Administrasi SDM dan Umum, Abdul Aziz Tamauni.
Jenis bantuan yang disalurkan terdiri dari bantuan pendidikan, ekonomi produktif bagi pelaku usaha kecil menengah dan ekonomi konsumtif bagi muallaf serta sosial dan keagamaan.
“Untuk bantuan ekonomi produktif, BAZNAS Kota Palu membuat MoU dengan penerima manfaat dan pelaksanaannya dikawal oleh BAZNAS, agar tetap berkesinambungan dan manfaatnya juga bisa dirasakan bagi yang lain. Penerima manfaat ini juga bisa berperan aktif menyampaikan pada masyarakat agar menyisihkan hartanya melalui BAZNAS Kota Palu,” tutup Ahmadan.
Reporter: IWAN LAKI
Editor: NANANG