DONGGALA – Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Program GERCEP (Gerakan Cepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem) Tahun Anggaran 2023 di Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Ketiga tersangka adalah Irwan L., Kepala Desa Sipi sekaligus koordinator penyaluran GERCEP, serta dua fasilitator program, Aswad dan Andi Yusri. Selain menetapkan sebagai tersangka, ke tiganya langsung ditahan, di Rumah Tahanan Kelas II Palu, Senin (21/10).
Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Donggala Ikram menuturkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor PRINT-88/P.2.14.8/Fd.1/06/2024 pada 20 Juni 2024.
“Berdasarkan bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka pada 21 Oktober 2024, dengan nomor B-3/ P.2.14.8/Fd.1/2024 untuk Irwan L., B-4/ P.2.14.8/Fd.1/2024 untuk Aswad, dan B-5/ P.2.14.8/Fd.1/2024 untuk Andi Yusri,” kata Ikram, turut didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala Cabang Tompe, Selasa (22/10).
Ikram menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan dana GERCEP yang diberikan kepada 133 penerima dengan total nilai Rp 1,33 miliar. Dalam pelaksanaannya, Irwan bersama Aswad dan Andi Yusri tidak menyerahkan dana langsung kepada penerima, melainkan membelanjakan barang untuk penerima.
Selain itu, kata Ikram, sisa uang dari pembelanjaan tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan dikembalikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima.
“Tersangka juga diduga memotong sekitar Rp 200.000 dari dana penerima GERCEP untuk biaya administrasi dan transportasi, sebagaimana hasil audit Inspektorat perhitungan kerugian negara (PKN) sekitar Rp300 juta,” katanya.
Atas tindakan tersebut, sebut Ikram, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
‘Ketiga tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2024, untuk mempercepat proses penyidikan. Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG