DONGGALA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Donggala tentang sengketa tanah antara PT Lestari Tani Teladan (LTT) dan masyarakat Minti Makmur dan Polanto Jaya, Jumat (02/05), memanas.

Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Kasnudin mengeluarkan suara lantang dan menuding ada oknum mafia di BPN Donggala.

“Ada mafia tanah di BPN, sertifikat kami sudah ada sejak tahun 1993, ini sertifikat produk kementerian transmigrasi,” kata Kasnudin.

Tak terima disebut ada mafia, kepala BPN Donggala Rusli langsung naik pitam. Dengan nada tinggi ia mengatakan, BPN mengeluarkan sertifikat karena ada usulan dari tingkat bawah.

“Anda (kades) yang mafia tanah, kami BPN membuat sertifikat berdasrakan proses dari tingkat bawah, kami punya data, saya tidak mau baku bantah-bantah, anda kades yang mafia tanah,” jawab Rusli, marah.

“Tidak ada urusan kepala desa, sertifikat terbit bukan hasil coretan kepala desa, seperti yang dikatakan proses pembuatan sertifikat berawal dari proses tingkat bawah, sertifikat yang buat langsung kemenetraian transmigarasi, kamu BPN jelas-jelas mafia Tanah,” balas Kades Kasnudin.

Untung saja ketua DPRD, Moh taufik dan ketua komisi I, Irvan bisa menjadi penengah sehingga RDP yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Donggala itu bisa berjalan aman.

RDP dilakukan karena adanya sengketa lahan antara PT LTT dengan masyarakat desa Minti Makmur dan Desa Polanto Jaya.

“Kalau kita baku bantah begini terus, tidak ada selesai persoalan, ini persoalan lama sejak 21 tahun lalu, DPRD bukan lembaga eksekutor, kami hanya memfasilitasi RDP ini,” sebut Taufik.

Taufik menjelaskan, DPRD hanya bisa mengeluarkan rekomendasi terkait sengketa lahan PT LTT dengan masyarakt desa Minti Makmur dan Polanto Jaya. Taufik menyarankan agar BPN turun kelapangan.

Namun Kepala BPN Rusli menyebutkan, jika harus turun ke lapangan pihaknya harus mengantongi surat tugas dan ada biaya di dalamya. *