PARIMO – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyebut adanya permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang tender.
“Permintaan itu tidak bisa kami lakukan karena secara prosedur menyalahi aturan yang berlaku,” ungkap Kabag BPBJ Setda Parimo, Moh. Afliyanto Hamzah, ditemui Senin (08/07).
Kata dia, dalam penerapan sistem terbaru untuk menambah dokumen tidak dapat dilakukan, karena menyalahi aturan. Berbeda dengan penggunaan sistem manual masih bisa dimungkinkan.
Maka dari itu, sebagai Pokja pelelangan tender sampai detik ini pihakya belum menerima perintah yang tidak sesuai dengan prosedur.
Parahnya lagi, beberapa kontraktor mengaku diarahkan dengan mengatasnamakan sejumlah OPD, untuk dimenangkan dalam tender. Njamun, pihaknya menolak untuk melayani permintaan tersebut.
“Mungkin lebih banyak yang mengaku diarahkan kalah dalam tender, kami juga tidak pernah menerima arahan yang aneh-aneh dari pimpinan,” tegasnya.
Kata dia, walaupun mengaku diarahkan harus mengikuti prosedur yang berlaku, tidak boleh melanggar aturan.
“Mohon maaf, kita sekarang mengecek harga bagus, dokumen bagus, kita ok saja,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah melakukan pertemuan secara khusus dengan pihak tertentu yang mengikuti tender. Kecuali jika masuk pada tahapan pembuktian baru pihak Pokja bisa bertemu dengan pihak yang mengikuti tender.
“Kalau toh ada yang seperti itu kami hanya menyampaikan silahkan untuk berkompetisi dengan adil,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin