PALU- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulteng, menyebutkan sasaran bandar narkotika di Sulteng adalah masyarakat pedesaan, karena bandar narkotika menganggap masyarakat pedesaan belum paham dampak dari penyalahgunaan narkotika.
“Mereka belum mengetahui serta memahami dampak dari narkotika.
Sehingga bandar narkoba Sulawesi tengah ini menyasar masyarakat pedesaan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) , Monang Situmorang, dalam konferensi pers akhir tahun di kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu, (30/12).
Monang mengatakan, Indonesia saat ini darurat narkoba, sebagai indikator darurat narkoba, bahwa narkoba sudah masuk ke tingkat desa dan kematian disebabkan narkoba 2019 sekitar 18 ribu orang.
“Data prevalensi di Sulteng, berdasarkan hasil survey Puslitdatin BNN RI 2017 sebesar 1,70 persen, dengan jumlah terpapar sebesar 36.594 jiwa, sedangkan hasil survey LIPI 2019 data prevalensi meningkat menjadi 2,80 persen dengan jumlah terpapar 52.341 jiwa, menempatkan Provinsi Sulteng di urutan Ke-4 dari 34 Provinsi,” jelas mantan Kepala BNNP Papua Barat ini.
Untuk itu kata Monang, pihaknya akan melakukan tiga langkah strategi kebijakan dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah pertama kata Monang, yakni pencegahan, dengan sosialisasi, penyuluhan dan pembentukan pegiat anti narkotika, di seluruh tingkat masyarakat.
“Apabila masyarakat nanti ini sudah mengert,i dan paham tentang bahaya narkoba, maka masyarakat tidak akan mau mengkonsumsi narkoba,” kata Monang.
Langkah kedua dengan rehabilitasi, dengan jumlah pemakai 52 ribu, bila tidak dilakukan rehabilitasi akan mencari korban lainya.
Selanjutnya, langkah ketiga kata Monang , dengan gencar melakukan pemberantasan, untuk itu perlu peran semua pihak dan bersinergi dalam pemberantasan penyalahguna narkotika.
” Ada sanksi hukuman bagi mereka yang mengetahui penyalahguna narkotika , tapi tidak melaporkannya,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin