POSO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah merilis pengungkapan kasus dan upaya pengendalian penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020, di Aula Kantor BNN Poso, Selasa (29/12).

Kepala BNN Kabupaten Poso, AKBP Kahar Musakkir, mengatakan, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap selama tahun 2020, terdiri dari laporan kasus sebanyak 4 LKN dengan tersangka sebanyak 7 orang dan barang bukti berupa sabu seberat 11,38 gram, ganja sebesat 6,66 gram serta uang tunai sebanyak Rp2.262.000.

Menurutnya, keberhasilan BNN Poso, membuktikan bahwa pandemi Covid-19 saat ini, tidak sedikitpun melemahkan langkah BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Namun pandemi Covid-19 juga memberikan dampak besar pada munculnya modus baru peredaran gelap narkotika di dunia,” ungkap Kahar.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam upaya pencegahan narkotika di Poso, pihaknya bersama seluruh tim telah membangun sinergi dengan seluruh komponen masyarakat maupun lingkungan pendidikan.

Sepanjang tahun 2020, lanjut dia, pihaknya telah melaksanakan kerja sama atau nota kesepahaman dengan beberapa lembaga, di antaranya Rutan Kelas II Poso terkait P4GN, lembaga penyiaran radio dan koran terkait penyuluhan dan P4GN serta kerja sama dengan pihak Apotik untuk penyediaan obat-obatan pelayanan serta alat test urin untuk SKHPN.

Selain pencegahan, kata dia, upaya penyelesaian permasalahan narkotika di Poso juga dilakukan secara konprehensif dan berkesinambungan, mulai dari hulu sampai ke hilir dengan melibatkan Pemda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tokoh wanita dan orang tua.

“Beberapa program unggulan bidang pencegahan yang berhasil kita laksanakan seperti kampanye #Hidup100persen yaitu sadar, sehat, produktif dan bahagia serta pencanangan Desa Lanto Jaya sebagai desa Bersinar atau Bersih Narkoba,” jelasnya.

Kegiatan tadi turut dihadiri Kasi Rehabilitasi BNN Poso, Giverson Gaibu, Kasi Pemberantasan Moh.Idris, Kasi pencegahan Muh. Ardan Jafar serta Humas BNN Muh. Hilman Maku.

Reporter : Mansur
Editor : Rifay