PALU – Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Krisna Wardhana mengatakan, rokok ilegal yang diamankan dari berbagai macam merk, baik berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda, bukan produksi luar negeri melainkan produksi lokal, dari pulau Jawa.
“Rokok ilegal yang baru saja dimusnahkan itu produksi dari pulau Jawa. Saat ini Rokok Ilegal hasil tangkapan kami belum semua dapat dimusnahkan, karena masih ada Babuk yang masih belum tuntas prosesnya. Jika sudah selesai dan perintahkan sudah dapat memusnahkan barang tersebut, maka kami akan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan ini,” ujar Krisna Wardhana, kepada wartawan, di halaman kantornya, Selasa (5/9).
Menurutnya, sampai saat ini Bea Cukai Pantoloan Palu terus berusaha dengan beroperasi, melakukan “gempur” pada rokok ilegal itu.
“Penangkapan rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di seluruh wilayah bea cukai di Sulteng, seperti di pelabuhan Pantoloan. Ada juga di wilayah Morowali, Parigi adapula di wilayah Kabupaten Luwuk yang terbanyak kami temukan di Morowali,” ujarnya.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengamanan dan pengawasan, agar rokok ilegal itu tidak beredar di wilayah Sulteng.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung, karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat, serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
Selain itu rokok ilegal kata dia, menjadi ancaman serius karena mengandung zat berbahaya dan tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Oleh karena itu, pentingnya mengedukasi generasi muda tentang bahaya rokok illegal dan peran mereka dalam mencegahnya.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG