POSO – Calon jamaah haji di Kabupaten Poso yang akan diberangkatkan tahun depan bertambah 69 orang, dari jumlah sebelumnya 103 menjadi 172 orang.
Padahal, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Namun hal itu tidak mempengaruhi para calon jamaah haji.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Poso, Hj. Sitti Nurna’imah M.Pd.I mengungkapkan, setelah ditetapkannya perubahan BPIH 2024, pihaknya terus melakukan sosialisasi, arahan dan penguatan tehadap para calon jamaah haji.
Hal itu untuk mengantisipasi, jangan sampai ada pihak-pihak yang akan mendiskreditkan pemerintah.
“Awalnya mereka ragu dan bertanya tanya terkait naiknya BPIH 2024, namun setelah kami mensosialisasikannya baru mereka paham,” ungkap Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah saat ditemuai sejumlah media diruang kerjanya, Senin (11/12).
Adapun kenaikan BPIH 2024, jelas Nurna’imah, lebih mengacu pada perubahan pembebanan. Dimana, setiap jamaah haji dikenakan biaya sebesar Rp. 56 juta. Tetapi, setelah dikurangi biaya operasional dan biaya kursi sebesar Rp. 25 juta per setiap jamaah.
“Sehingga, para jamaah hanya membayar beban sebesar Rp 31 juta,” tutupnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin