PALU – Menikah menjadi impian bagi pasangan muda-mudi yang telah lama menjalin hubungan. Namun terkadang, kenyataan tak sesuai harapan. Meskipun jalinan asmara telah dibina bertahun-tahun, tapi bila tak jodoh, maka pasti tak akan bersatu. Sekuat apapun dijaga, kalau tidak jodoh pasti lepas.
Inilah yang dialami Sammudin, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang bertugas di Polres Palu.
Keinginannya untuk mempersunting wanita bernama Irma Nur Damayanti (36) yang dikenalnya lewat media sosial, pupus, setelah sang calon menjadi terdakwa dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kamis (14/03) kemarin, Irma telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, dengan agenda pembacaan dakwaan, sekaligu pemeriksaan saksi.
Meski terjerat UU ITE, namun sebenarnya yang dilakukan Irma adalah penipuan yang dilakukannya dengan memanfaatkan akun media sosial. Parahnya, yang ditipunya adalah Sammudin.
Irma Nur Damayanti sendiri berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kisah ini berawal ketika Sammudin yang memiliki akun media sosial Facebook (FB) Sam Pugalu, diinvite oleh akun Cantika Wilda yang mengaku dari Bone, Kabupaten Luwu Utara. Akun ini tidak lain merupakan milik terdakwa Irma Nur Damayanti.
Dari pertemanan tersebut, terjalinlah hubungan asmara keduanya, November 2016 sampai Desember 2018. komunikasipun semakin lancar, tidak hanya melalui FB, tapi juga via WhatsApp (WA).
Dalam setiap berhubungan, Sammudin hanya mengetahui bahwa orang yang dicintainya bernama Wilda. Dia belum pernah tahu bahwa nama sebenarnya adalah Irma Nur Damayanti.
Saking seriusya, apapun yang disampaikan Irma, selalu dipercaya oleh Sammudin.
“Saya percaya saja, karena dia tidak mungkin bohong karena satu kampung,” kata Sammudin di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palu, Lilik Sugihartono.
Pertengahan tahun 2017, Irma lalu meminta uang kepada Sammudin sebesar Rp100 juta.
Menurut Sammudin, uang itu untuk membuat rumah kontrakan di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Atas permintaan tersebut, Sammudin lalu mentransfernya. Tidak hanya itu, Irma mengaku kerap sakit-sakitan. Sammudin pun percaya saja, malah selalu mentransfer uang setiap bulannya sebesar Rp300 ribu, sejak akhir Tahun 2017 sampai November 2018.
Tak lama berselang, Irma kembali meminta uang sejumlah Rp43 juta untuk biaya pernikahan.
Permintaan itu kembali dituruti, ditranfer pada tanggal 13 November. “Karena tanggal 24 November acara akad nikah dan tanggal 25 November acara resepsi,” tuturnya.
Tanpa menaruh rasa curiga, Sammudin mentransfer uang tersebut.
Berdasarkan hitungannya, total uang yang sudah ditransfer untuk Irma Nur Damayanti, sudah mencapai sekitar Rp180 juta.
Satu minggu sebelum akad nikah, yakni pada 17 November, Irma datang ke Palopo menemui keluarga Sammudin dan mengaku sebagai kakak dari pemilik akun FB Cantika Wilda, dengan membawa undangan pernikahan.
Namun, pada tanggal 18 November, Irma menghubungi Sammudin dan menyampaikan bahwa adiknya yang bernama Wilda, ibu dan pamannya mengalami kecelakaan perahu yang ditumpangi.
Wilda dikabarkan meninggal dan jasadnya tenggelam tidak diketemukan karena terseret air sungai Kalimantan Utara.
Dengan demikina, pesta pernikahan pun harus dibatalkan. Sammudin pun masih percaya saja, dan menggangap bahwa belum jodoh.
Belakangan, Gazali yang merupakan teman sejawat Sammudin membongkar kedok dan sandiwara yang dimainkan Irma Nur Damayanti.
Gazali lalu menelusuri kebenaranan kecelakaan perahu tersebut, dan ternyata tidak ada.
Gazali juga mencari tahu hotel tempat acara resepsi dan rumah tempat acara akad nikah, yang ternyata semua fiktif.
Maka pada tanggal 25 Desember, anggota Buser Polres Palu, menjemput Irma di kediamannya.
Hal ini diakui terdakwa bahwa dialah pelakunya dan merekayasa semua kejadian.
Atas perbuatan tersebut, Irma Nur Damayanti, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Irma didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. (IKRAM)