Kementrian Koprasi dan UKM Beri Perlindungan Bagi Pelaku usaha di Parimo

oleh -
Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kementria Koperasi dan UKM didampingi Kadis Koperasi dan UMKM mengunjungi produksi durian.(FOTO:mediaalkhairaat./MAWAN)

PARIMO – Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berikan perlindungan bagi pelaku usaha mendapatkan fasilitas program-program perlindungan dari pemerintah pusat.

“Terkait perlindungan pelaku usaha kecil, pemerintah telah menyiapkan UU Cipta Kerja, turunan dari PP 7 tahun 2021 tentang perlindungan dan kemudahan bagi koperasi UMKM,” ungkap Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Rahmadi, saat mengunjungi Produk Usaha Durian di Desa Tindaki, Jum’at (28/06).

Ia mengatakan, untuk semua pelaku usaha skalanya mikro kecil, Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha, memiliki program bantuan hukum agar para pelaku usaha dapat terlindungi dari sisi legalitas serta sertifikasi prodak sangat penting.

Selain itu, pihaknya mendorong transformasi informal menjadi formal, karena sebagai pelaku usaha kecil saat ini, kepemilikan legalitas masih sangat minim, perlu adanya dorongan agar menjadi formal, sehingga dengan begitu mereka dengan mudah mendapatkan akses modal, pembiayaan dan pemasaran.

Lanjut dia, untuk target kementrian agama agar seluruh produk makanan dan minuman wajib halal pada bulan Oktober mendatang, pihaknya menilai terget tersebut belum memungkinkan karena begitu banyaknya pelaku usaha.

“Melalui rapat kabinet dengan presiden untuk target wajib halal diperpanjang hingga 2026, untuk itu kami mendorong dan mempercepat khususnya produk makanan dan minuman sudah memiliki sertifikasi halal dalam waktu dua tahun ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk mempermudah para pelaku usaha dengan mudah melengkapi persyaratan kehalalan, dua kementerian telah bekerja sama dalam hal proses pendampingan para pelaku usaha.

“Tidak adanya pendampingan dari kementrian baik koperasi dan Kementrian Agama, pelaku usaha masih akan kesulitan untuk melengkapinya, maka diperlukan kerjasama dengan pendamping yang ada,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin