PALU – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Sinkronisasi Pengembangan Program Dunia Usaha di Kota Palu, Kamis kemarin. Hal itu dilakukan guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menekankan masalah sosial perlu ditangani oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat dan badan usaha.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor: 9 Tahun 2020.
Dewi Yuliani selaku perwakilan dari Kemensos, menyampaikan, CSR bukanlah sekadar pemberian dana. Badan usaha berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umumnya.
Ia memberikan contoh usaha disabilitas intelektual binaan Balai Nipotowe Palu yang layak dikembangkan dan didukung melalui dana CSR.
“Karya eco print dan daur ulang kertas ini bernilai seni dan ramah lingkungan. Dibuat oleh disabilitas intelektual yang selama ini sulit mendapatkan pekerjaan karena keterbatasan kecerdasan mereka yang dibawah rata-rata,” ujar Syaiful Samad selaku Kepala Balai Nipotowe Palu saat memperkenalkan hasil karya disabilitas intelektual kepada peserta badan usaha yang hadir.
Kementerian Sosial mendorong agar dana CSR yang dilaksanakan oleh badan usaha dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat termasuk disabilitas intelektual yang merupakan kelompok rentan.
Senada dengan itu, Amru Mahalli selaku pengurus Forum CSR Nasional selaku pemateri kegiatan menyampaikan bahwa tanggungjawab sosial tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus bersinergi dan berkolaborasi.
“Konsep lama, bisnis itu adalah hanya satu orientasinya, untung dan untung tanpa memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Tetapi berkaitan dengan sustainability development atau pembangunan berkelanjutan, keuntungan bisa diraih kalau lingkungan bisa dijaga dan sosial ditata,” kata Amru.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha merupakan komitment badan usaha dalam melaksanakan pembangunan sosial yang berkelanjutan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara langsung oleh badan usaha, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat dan atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.
Badan usaha yang hadir pada kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap hasil karya disabilitas intelektual binaan Balai Nipotowe dan membeli produk yang dipamerkan. Bahkan ada yang menawarkan kerjasama agar kegiatan program CSR salah satunya ikut serta memasarkan produk karya disabilitas dan menggunakannya. ***