PALU – Kementerian Sosial (Kemensos) berhasil mempertemukaan 30 anak dengan keluarganya, pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Donggala dan Sigi (Pagasi).
30 anak yang dimaksud adalah bagian dari 118 orang yang dilaporkan hilang.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial (Kemensos), Nahar, Kamis (13/12), mengatakan, tiga bulan pascabencana, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan tiga tugas utama. Pertama, Family Tracing and Reunification dari saat kejadian ada 118 laporan anak hilang dan terpisah dengan orang tuanya.
“30 anak sudah berhasil di-reunification oleh Kemensos bekerja sama dengan Unicef dan lembaga lainnya,” kata Nahar disela-sela kegiatan One Day for Children, di Lapangan Vatulemo Palu, Kamis (13/12).
Menurutnya, Family Tracing and Reunification adalah proses di mana tim tanggap bencana menemukan anggota keluarga yang terpisah dan menyatukan mereka setelah bencana alam.
“Kedua adalah melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan anak-anak di wilayah Palu, Sigi dan Donggala dibawah oleh orang yang bukan keluarganya,” tambahnya.
Kata dia, upaya pencegahannya, yaitu dengan membuat surat edaran Mensos, membuat pamflet-pamflet untuk bagaiamana mengasuh anak yang benar pascabencana.
“Di beberapa tempat, kami mendapatkan laporan adanya anak yang diadopsi. Misalnya di Makassar, Jawa serta tempat lainnya. Namun setelah ditelusuri, sejauh ini masih negative,” katanya.
Sebab kata dia, setelah didalami, ternyata anak yang dimaksud sedang bersama orang tua atau kerabatnya.
“Tugas ketiga melakukan layanan dukungan psikososial khusus anak, bekerjasama dengan 34 lembaga. 16 lembaga di antaranya paling aktif di sekber (sekretariat bersama),” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari upaya yang sudah dilakukan di semua titik, 20 ribu anak sudah terlayani oleh lembaga-lembaga yang bekerja di bidang perlindungan anak.
“Alhamdulillah hari ini perkembangannya bisa kita lihat, lebih ceria. Bila seandainya masih ada titik yang belum terlayani, mungkin bisa menggunakan mekanisme sekber menggunakan telepon pelayanan sosial anak 1500 4771 atau Sekber Perlundungan Anak 08771150071. Petugas kami akan melakukan pengecekan, kemudian ditindaklanjuti,” bebernya. (IKRAM)