Kemenkumhan Sulteng Beri Akses Keadilan Lewat Bantuan Hukum Gratis

oleh -
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar

PALU – Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyediakan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui Bantuan Hukum Gratis.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmennya untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Bantuan hukum gratis merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum berkualitas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, khususnya bagi mereka kurang mampu,” ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.

Bantuan hukum gratis di Sulteng meliputi, masalah hukum keperdataan, seperti sengketa tanah, warisan, perceraian, dan lain sebagainya.

Lalu, masalah hukum pidana, seperti pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya dan masalah hukum tata usaha negara, seperti sengketa izin usaha, dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Paslon Gubernur Sulteng AA-AKA Janjikan Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan jika Terpilih

Menurut UU No.16 Tahun 2011 penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Hal tersebut merupakan amanat dari Konstitusi yang mana mengatakan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum adil serta perlakuan sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.

Oleh sebab itu negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis di Sulteng.

Ajukan permohonan secara tertulis kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sulteng. Lampirkan dokumen diperlukan, seperti, identitas diri (KTP/SIM), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Dokumen terkait perkara

BACA JUGA :  Jika Terpilih di Pilkada Sulteng, AA-AKA Akan Bangun Stadion Nasional dan Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Palu

Para penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari para OBH sesuai Kode Etik Advokat serta standar bantuan hukum dan pendampingan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai .

Selain itu para OBH dilarang untuk memungut pembayaran kepada para penerima bantuan Hukum dalam bentuk apapun. Dan apabila para penerima bantuan hukum dimintai pungutan pembayaran dalam bentuk apapun, maka dapat melaporkan ke pihak berwajib atau Kanwil Kemenkum-HAM.

Reporter : **/IKRAM