Kemenkumham Tindaklanjuti Hak Penyintas Sulteng

oleh -

JAKARTA – Bencana alam yang melanda Provinsi Sulawesi Tengah pada 2018 silam, ditengarai masih menyisakan permasalahan hukum terkait perlindungan hak keperdataan para penyintas bencana.

Diketahui pada 2018 lalu, Sulteng ditimpa bencana alam sangat langka, yaitu bencana likuifaksi, gempa dan tsunami yang menelan ribuan korban jiwa, baik meninggal dunia, hilang dan tidak sedikit harta benda terbengkalai karena terjadinya bencana alam tersebut.

Hal tersebut dilihat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah menjadi hal perlu ditindaklanjuti pengurusannya, terkhusus kepada korban terkait hak keperdataannya, mungkin saja timbul akibat adanya bencana alam dahsyat tersebut.

“Berbagai pertemuan pun terus kita lakukan guna berdiskusi untuk mencari solusi terkait penanganan perlindungan hak keperdataan bagi para penyintas bencana alam di Sulteng 2018 lalu,” kata Hermansyah Siregar, Kepala Kemenkumham Sulteng di Jakarta sesaat dirinya melakukan pertemuan bersama Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo serta Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Oryza. Jum’at (17/5).

BACA JUGA :  Diduga Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota KPU Poso Diperiksa DKPP RI

Dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak menyepakati, perlunya kajian dan koordinasi secara komprehensif bersama seluruh stakeholder dipimpin oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama BHP Makassar memiliki tugas dan fungsi perlindungan warga negara terkait hak kepercayaannya, melalui peran perwalian, pengampuan, penanganan harta pemiliknya tidak hadir, penanganan harta tak terurus, pembuatan surat keterangan hak waris, ataupun penataan uang pihak ketiga sangat mungkin terjadi.

“BHP Makassar dinaungi Kemenkumham Sulawesi Selatan bisa hadir bersama dengan dukungan penuh Ditjen AHU sebagai instansi Pembina BHP Makassar untuk menyelesaikan permasalahan hukum pasca bencana terkait perlindungan hak keperdataan para penyintas bencana, yang mungkin saja masih terbengkalai, komitmen memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat adalah prioritas kita semua,” tambah Hermansyah Siregar.

BACA JUGA :  Pedagang Pasar Bugis Buol Titip Harapan ke Ahmad Ali, Program Bantuan Modal dan Perbaikan Pasar

Constantinus Kristomo mengapresiasi dan menilai bahwa langkah tersebut sangatlah tepat untuk dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng guna mengambil peran terhadap perlindungan hak keperdataan penyintas bencana alam bagi masyarakat Sulteng dengan menggandeng BHP Makassar.

“Silahkan langsung kita jadwalkan persiapan untuk melihat data dan mendengar langsung dari stakeholder, apa masih menjadi kedala di bidang harta peninggalan agar segera diupayakan solusinya melalui Tusi BHP Makassar,” ujar Kristomo.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual Desa

Babak baru penanganan perlindungan hak keperdataan masyarakat pasca bencana alam tersebut dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi bersama instansi-instansi terkait serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar berharap upaya penanganan perlindungan hak keperdataan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana, mulai tahap penjaringan data, sosialisasi dan akhirnya dapat memberi Solusi dan manfaat bagi masyarakat Sulteng.

Reporter : **/IKRAM