PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa (25/6).
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengelola JDIH dari berbagai instansi di Sulteng, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi, serta menghadirkan narasumber dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya JDIH dalam pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintahan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menjelaskan bahwa JDIH bertujuan untuk mendayagunakan kerjasama bahan hukum secara terpadu antara pusat jaringan dan anggota jaringan, baik di pusat maupun daerah, berdasarkan standarisasi pola operasional seragam.
Hermansyah menyebutkan bahwa pola operasional tersebut mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, serta penyebarluasan dokumentasi hukum.
Menurutnya, JDIH diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang bertujuan menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan bahwa Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH.
Hal tersebut menurutnya, harus diikuti dengan pengelolaan didukung oleh sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta anggaran memadai.
“Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum mencakup kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Oleh karena itu, pusat JDIHN dan anggotanya wajib menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran,” jelas Hermansyah.
Hermansyah berharap kegiatan tersebut, dapat berdampak besar bagi pembangunan bangsa dan negara, khususnya kemajuan Sulawesi Tengah.
Ia juga mengajak seluruh pengelola JDIH untuk terus meningkatkan kerjasama, sehingga dapat menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses di Sulteng.
“Kegiatan tersebut terus kita intensifkan agar kerjasama semakin kuat. Fokus kita adalah memastikan semua dokumen dan informasi hukum lebih lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan tepat,” tutup Hermansyah.
Reporter :**/IKRAM