LUWUK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memperkuat program inovatifnya, yakni Program Pelita Desa, sebagai langkah nyata untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah pedesaan. Pada Sabtu (21/9/2024), program ini diperkenalkan di Desa Sayambongan, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, dengan fokus pada peningkatan layanan perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa Program Pelita Desa bertujuan memberikan akses perlindungan hukum yang lebih merata hingga ke pelosok desa. “Pelita Desa adalah bukti kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin masyarakat desa memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang mereka hasilkan,” ujar Hermansyah.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Aida Julpha Tangkere, Kepala Subbidang Pelayanan KI Kemenkumham Sulteng, yang menyoroti potensi besar Desa Sayambongan, khususnya dalam produk pertanian, kerajinan tangan, dan kesenian tradisional. Saat ini, empat produk unggulan dari Kabupaten Banggai sedang diproses untuk pendaftaran sebagai Indikasi Geografis (IG), yaitu Kelapa Babasal, Salak Simpang Raya, Durian Asaan, dan Durian Nambo.
Camat Nambo, Subhan Ahmad, bersama Kepala Desa Sayambongan, Ruslan Palopa, menyambut baik program ini dan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI. Mereka menekankan bahwa program ini selaras dengan visi pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan ekonomi masyarakat pedesaan.
Tim Kemenkumham Sulteng juga menggelar berbagai kegiatan seperti sosialisasi hak kekayaan intelektual, konsultasi hukum, dan pendataan KI lokal. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang sadar akan pentingnya perlindungan KI, serta mewujudkan masyarakat yang lebih mandiri secara hukum dan HAM.
“Kami akan terus mendukung para pelaku usaha di Sulawesi Tengah, dan berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,”kata Hermansyah.
Reporter : **/IKRAM