PALU- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp42 miliar lebih dengan tersangka Seska Kwandy (28) dan Kwan A San (49) dari hasil kejahatan narkotika jenis sabu oleh tersangka Ilham (33) dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng sejak 2017 lalu.
Dari hasil taksiran Rp42 miliar lebih tersebut, Ditresnarkoba berhasil menyita berupa ruko, tanah, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua ditaksir senilai Rp9,3 miliar.
“Jadi bukan jumlah uang peredarannya narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palu,” tegas Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir usai pelantikan Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Said Noviansyah di Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu (1/2).
Ia mengatakan, ini kasus lama dan baru dinyatakan lengkap atau P21 TPPU. Pihaknya meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka konsisten terhadap anti peredaran narkoba dan tidak setuju adanya peredaran narkoba.
“Kami pastikan semua petugas kalau terlibat diberi sanksi,” tegasnya.
Dan pihaknya kata dia, sepenuhnya mendukung aparat kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba.
Terkait adanya pemberitaan beberapa media agar menuliskan judul jangan terlampau seram. Sebab menurutnya tugas media juga mengedukasi masyarakat. Menurutnya kalau judulnya dibuat dari Lapas, itu membuat kesan negatif warga binaan timbul di masyarakat.
“Olehnya kami mohon media berikan berita harus jelas, bahwa ini TPPU kasus 2017, bukan jumlah uang peredaran narkobanya dari dalam lapas,” tandasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG