PARIMO – Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabuoaten Parigi Moutong (Parimo) dengan Peserta berjumlah 50 Orang terdiri dari Para Pelaku Seni, Penari, Fotografer, Para Siswa dan Pencipta Lagu, Selasa (21/11).
Dalam Kegiatan tersebut Narasumber Aida Julpha Tangkere bersama Tim Operator Kekayaan Intelektual kolaborasi dengan Operator AHU terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk memberikan Materi di sesi 1 dengan Tema “Perlindungan hak cipta dari prespektif kebijakan hukum dan administratif”, dan dilanjutkan di sesi 2 untuk pendampingan pencatatan hak cipta dan pendaftaran perseroan perorangan.
Tim Kanwil Kemenkumham bekerjasama kembali terkait dukungan pendaftaran cipta bagi para pelaku seni di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam hasil kegiatan terdaftar empat pendaftar akun mandiri pencatatan hak cipta dan dua orang pendaftaran akun perseroan perorangan.
Bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Parigi Moutong Kanwil Kemenkumham Sulteng berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait Perlindungan KI. Pemerintah Daerah memberikan reward dan penghargaan bagi para pelaku seni ekonomi kreatif yang sudah memiliki Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan.(**/IKRAM)