Kemenkumham Sulteng Serahkan Sertifikat Apostille ke Calon Mahasiswa Belanda

oleh -
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar menyerahkan sertifikat Apostille kepada Bayu Isriawan, Kamis (7/12). FOTO: Istimewa

PALU- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, menyerahkan sertifikat Apostille kepada Bayu Isriawan, mahasiswa hendak melanjutkan pendidikan ke Negara Belanda, Kamis (7/12).

Hermansyah menyebutkan, pihaknya melakukan pencetakan sertifikat apostille sebanyak lima sertifikat yang peruntukannya sendiri adalah untuk melanjutkan pendidikan ke Negara Belanda.

“Ada lima sertifikat apostille yang kami serahkan diantaranya, dua sertifikat buku nikah, dua sertifikat akta kelahiran suami istri dan satu sertifikat akta kelahiran anak. Jadi, sertifikat ini digunakan sebagai dokumen lanjutan untuk masyarakat kita, sehingga dapat melanjutkan pendidikannya di luar negeri,” ujar Hermansyah.

Ia menyebutkan, saat ini tengah berupaya agar layanan apostille ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Selain itu memastikan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan apostille. Layanan ini adalah legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam konvensi apostille.

BACA JUGA :  Panitia Dies Natalis Unsimar ke-38 Sajikan 1000 Batang Nasi Bambu Gratis untuk Warga Poso

“Kita terus berupaya agar layanan apostille ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat kita. Apalagi yang memiliki impian melanjutkan pendidikan ataupun bekerja di luar negeri. Kami selalu siap memfasilitasi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa layanan pencetakan apostille di Sulteng hanya dapat dilakukan oleh pihaknya dan telah terstandarisasi. Dia mengajak agar seluruh masyarakat dapat melaporkan kepada dirinya ketika menemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Di Sulteng tidak ada selain kami yang dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille. Tentu penyelewengan perbuatan oknum yang mengaku dapat mencetak harus dihindari, Masyarakat kami harap jangan segan-segan melaporkan kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, Bayu Isriawan selaku pemohon pencetakan sertifikat apostille mengaku senang dengan pelayanan baik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.

BACA JUGA :  Cagub Sulteng Ahmad Ali Ajak Masyarakat Bijak Memilih Pemimpin dan Ingatkan Bahaya Politik Uang

Ia berharap agar sertifikat Apostille dapat memudahkan urusan pendidikannya di luar negeri.

“Sangat puas, pelayanan ramah dan cepat. Semoga saja sertifikat ini memudahkan hajat kami di Belanda nanti, terima kasih banyak,” pungkas Bayu.

Diketahui, sertifikat Apostille sendiri merupakan suatu sertifikat mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya seperti ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, hingga surat kematian yang peruntukannya sendiri untuk keperluan di luar negeri.

Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG