PALU– Dalam semangat perayaan Natal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palu.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan para WBP selama menjalani pembinaan.
Rincian remisi yang diberikan adalah:
1 Bulan untuk 16 WBP,1 Bulan 15 Hari untuk 11 WBP, 2 Bulan untuk 4 WBP.
Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pembinaan sebagai upaya membentuk karakter yang lebih baik bagi para WBP. “Pemberian remisi adalah wujud apresiasi pemerintah bagi WBP yang menunjukkan komitmen untuk berubah ke arah yang lebih baik. Kami berharap momen ini menjadi titik awal untuk terus meningkatkan kualitas diri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi mencerminkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, memberikan kesempatan kedua bagi para WBP, dan menguatkan nilai kasih serta pengampunan di momen Natal.
Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran Kepala Lapas Kelas IIA Palu, jajaran petugas lapas, dan perwakilan keluarga WBP. Dengan remisi ini, para WBP diharapkan dapat merayakan Natal dengan penuh sukacita dan motivasi untuk menjadi pribadi lebih baik.
Reporter : **/IKRAM