Kemenkumham Sulteng Raih Penghargaan Nasional, Tegaskan Komitmen Lindungi Produk Lokal

oleh -

JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mencetak prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan dalam meningkatkan jumlah permohonan, pengawasan, serta koordinasi terkait perlindungan Indikasi Geografis (IG) sepanjang 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penutupan Tahun Tematik 2024 sekaligus pembukaan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2024 yang berlangsung di Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menerima penghargaan ini, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah.
Hermansyah menyampaikan kebanggaannya atas penghargaan tersebut.

“Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi dan mengembangkan produk lokal Sulawesi Tengah melalui perlindungan hukum kekayaan intelektual. Indikasi Geografis tidak hanya melindungi produk, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang mengidentifikasi suatu produk berdasarkan kualitas, reputasi, atau karakteristik khas yang terhubung dengan daerah asalnya. Beberapa produk lokal Sulawesi Tengah yang telah mendapat perlindungan IG antara lain: Tenun Nambo dari Banggai,Ikan Sidat Marmorata dari Poso, dan Tenun Ikat Donggala dari Donggala.

Hermansyah juga mengungkapkan bahwa tujuh produk lainnya sedang dalam proses pendaftaran, di antaranya:Cengkeh Toli-Toli,Bawang Goreng Palu,Ubi Tumondo Banggai,Kelapa Babasal Banggai,Durian Asaan Banggai, dan Durian Nambo Banggai.

“Dengan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi, kami berkomitmen untuk mendaftarkan lebih banyak produk lokal Sulawesi Tengah dalam sistem perlindungan IG,” tambahnya.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kemenkumham Sulteng, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi semua pihak untuk terus berinovasi dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.

Ke depan, Kemenkumham Sulteng akan terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

Reporter :**/IKRAM