PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 dengan tema “Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual terhadap Legalitas Merek Kolektif dan Desain Industri”.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, khususnya merek kolektif dan desain industri, dalam mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Sulteng.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama Kanwil Kemenkumham Sulteng, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pejabat administrator dan pengawas, Ketua Sentra KI Universitas Tadulako, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se Kota Palu.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KI merupakan instrumen hukum melindungi hasil kreativitas dan karya intelektual, memberikan hak kepada pemiliknya untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. KI berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik bersifat komunal, kelompok, maupun personal, menjadi basis pengembangan ekonomi kreatif.
“Perlindungan KI menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional kedepan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa merek kolektif dimiliki secara bersama-sama serta desain industri dengan keeksklusifannya wajib dilindungi secara hukum. Perlindungan hukum tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kekayaan dimiliki oleh warga negaranya.
“Kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan desain Industri. Namun, hal tersebut membutuhkan landasan hukum kuat untuk penegakan hukum itu sendiri,”jelas Hermansyah.
Kanwil Kemenkumham Sulteng, sebagai perpanjangan tangan dari DJKI, memiliki peran penting dalam upaya pelaksanaan penegakan hukum KI di wilayah Sulteng. Salah satu strategi dalam mengoptimalkan pencegahan pelanggaran KI adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan KI.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI tersebut, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, khususnya merek kolektif dan desain industri.
“Kami juga berharap Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi Provinsi percontohan pengembangan desain industri dan merek kolektif serta tolak ukur dalam perlindungan hukum di bidang KI,”ujar Hermansyah
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Sulteng. Dengan pemahaman baik tentang KI, masyarakat dapat lebih termotivasi untuk menciptakan karya-karya inovatif dan kreatif dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Reporter : **/IKRAM