PALU- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberi masukan serta mendorong kepada tim Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI untuk merevisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait rehabilitasi dan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika. Hal ini didorong karena tingginya angka prevalensi peredaran narkotika di Sulteng.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar usai rapat bersama tim panitia perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dalam upaya inventarisasi materi terkait penyusunan rancangan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025, di Ruang Bangsal Garuda, Kanwil Kemenkumham Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Kamis (29/3).
Ia menuturkan,adanya dukungan revisi undang-undang narkotika, apabila mereka pecandu tentu harus direhabilitasi lebih dulu.
“Masuk menjalani pidana, mereka sudah bukan pecandu narkotika,” ujarnya.
Selain itu kata dia, pihaknya menyampaikan aspirasi tingginya tingkat prevalensi peredaran narkotika di Sulteng, peringkat empat. Hal itu kiranya dapat didukung dengan pembangunan lapas khusus narkotika.
Ia juga mohon dukungan terkait produk legislasi daerah (Prolegda), agar Kanwil Kemenkumham dilibatkan dalam tahap awal perencanaan tidak hanya pada saat harmonisasi Peraturan daerah (Perda) saja.
“Agar Perda tersebut implementatif menyerap aspirasi daerah dan sesuai dengan Rencana pembangunan dan hukum Nasional,” pungkasnya.
Koordinator tim PPUU DPD RI dr. Asyera Respati A. Wundalero mengatakan, kedatangan pihaknya ke kanwil kemenkumham Sulteng untuk menjaring aspirasi terkait peraturan dan perundang-undangan sebagai patokan membentuk Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Ia menuturkan, dari delapan proglegnas ada tiga proglegnas menjadi konsentrasi pihaknya yakni kelautan,bahasa daerah dan kepulauan.
“Perjuangan daerah untuk kelautan sudah lama dan terus di dorong untuk menjadi undang-undang,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, dari aspirasi kita dapatkan pada rapat disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng serta Forkompimda kira rangkum menjadi catatan penting untuk nantinya dibawa rapat di Senayan.
Anggota PPUU DPD RI lainnya Lukky Semen menambahkan, pihaknya mengusulkan sekitar 60 revisi tentang undang-undang dan 47 masuk dalam skala prioritas.
“Dari 47 skala prioritas tersebut ada tiga menjadi hak inisiatif DPD, yakni Undang-undang Kelautan, Kepulauan dan bahasa daerah,” bebernya.
Ia menjelaskan,untuk undang -undang kelautan revisi terbatas mungkin pada masa akhir jabatan anggota DPD disahkan menjadi undang-undang.
“Badan keamanan laut (Bamkala) sebagai coastguard Indonesia,”ujarnya.
Ia menambahkan,terkait usulan serta aspirasi Kakanwil serta Forkompimda soal revisi Undang-undang Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika terkait rehabilitasi, menjadi prioritas.
“Sebab masuk dalam proglegnas prioritas,sebab sangat penting mendorong ke DPR,”pungkasnya.
Dalam rapat bersama tim PPUU DPD RI turut hadir anggota lainnya Edwin Pratama Putra, Jihan Nurlela, Zuhri M. Syazal, Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, Lukky Semen, Ajbar, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, dan M. Sanusi Rahaningmas dan jajaran pimpinan seperti Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, serta Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina serta Unsur Forkopimda Sulawesi Tengah.
Reporter : IKRAM