Kemenkumham Sulteng Dorong Hukum Berbasis HAM

oleh -

PALU- Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kamis, 3 Oktober 2024.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah membuka kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Menurutnya, peraturan yang dirancang harus mencerminkan perlindungan dan pemenuhan HAM di wilayah Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini juga menghadirkan Farid Junaedi, Direktur Instrumen HAM dari Direktorat Jenderal HAM. Farid mengingatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk Kabupaten/Kota Peduli HAM, sehingga setiap peraturan yang dihasilkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung hak-hak warga.

BACA JUGA :  Rusdy Mastura Ajak Masyarakat Wujudkan Petani Milenial di Periode Kedua

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memajukan HAM di wilayah tersebut.

Ia berharap peningkatan kapasitas para perancang peraturan daerah akan menghasilkan produk hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal HAM juga memberikan apresiasi kepada daerah yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam regulasi lokal.

BACA JUGA :  Dua Paslon Daftar ke KPU Touna di Hari Kedua

Hermansyah menutup dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat upaya pemajuan HAM di Sulawesi Tengah.

Reporter:**/IKRAM