PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Universitas Tadulako (Untad) bekerjasama mendorong para peneliti di Untad, untuk melindungi karyanya dengan mendaftarkannya sebagai Paten Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kolaborasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan HKI di kalangan sivitas akademika Untad.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa HKI memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan pengembangan teknologi.

“Paten merupakan salah satu jenis HKI memberikan perlindungan eksklusif bagi inventor atas penemuannya di bidang teknologi, dengan mendaftarkan paten, para peneliti dapat memperoleh pengakuan atas karyanya dan mencegah penyalahgunaan karyanya oleh pihak lain.” ujar Hermansyah.

Ia menuturkan bahwa pihaknya terus berkolaborasi mewujudkan tercapainya harapan tersebut. Seperti halnya dilakukan oleh analis permohonan kekayaan intelektual, Herry Kresnawan bersama para operator KI melakukan pendampingan secara langsung bersama Haliadi Kepala Pusat HKI Untad, Senin (18/3).

Haliadi, menyambut baik kerjasama dengan Kemenkumham Sulteng. “Kami berkomitmen meningkatkan literasi dan kesadaran sivitas akademika Untad tentang HKI,” ujarnya.

Mewakili Rektor Untad, ia juga berharap dari kerja sama tersebut dapat mendorong para peneliti untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

Ia menyambut baik atas inisiasi dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan sosialisasi secara langsung terkait Hak Paten di Untad, direncanakan dilakukan pada 25 April mendatang.

“Kami berharap kerjasama tersebut dapat mendorong lebih banyak peneliti di Untad mendaftarkan karyanya sebagai paten, sehingga dapat meningkatkan nilai dan daya saing karya-karya mereka di tingkat nasional dan internasional.” tambahnya.

Kemenkumham Sulteng dan Untad optimis bahwa kerjasama tersebut, meningkatkan jumlah paten didaftarkan oleh para peneliti di Untad. Pendaftaran paten tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi karya peneliti, tetapi juga dapat membuka peluang komersialisasi dan pengembangan karya tersebut.

“Mari kita membangun daerah ini menjadi lebih baik lagi, menjadi lebih maju lagi dengan melindungi segala potensi kekayaan intelektual kita,” tutup Hermansyah Siregar.

Reporter : **/IKRAM