BALI– Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal” bertempat di Four Points Sheraton Bali resmi ditutup oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen. Jumat (15/09)
Pada penutupan tersebut, selain diisi dengan penyampaian materi dari beberapa narasumber, juga diisi dengan sesi penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan penyerahan penghargaan provinsi dengan KIK Tervalidasi Tertinggi 2020-2023.
Tarian Raego dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). KIK diserahkan langsung oleh Dirjen KI, Min Usihen kepada Sekda Kota Palu, Irmayanti.
Kabid Yankum, Herlina, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Staf Bidang KI menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Pelayanan Hukum akan terus aktif memberikan fasilitasi, guna mendorong lebih banyak pencatatan KIK di wilayah Sulteng.
Dalam sambutannya, Min Usihen juga menekankan kepada seluruh perwakilan Pemerintah provinsi akan pentingnya perlindungan terhadap KI komunal bagi Indonesia.
“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain, sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain,” ujar Min Usihen.
Lebih lanjut, sebut dia, KIK sebagai aset utama untuk pembangunan ekonomi wilayah. Oleh karenanya, melalui pengelolaan KIK ini diharapkan dapat mewujudkan kemandirian perekonomian bangsa.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah data inventarisasi KIK di wilayah, tak terkecuali pada Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga dengan itu dapat dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat agar lebih kreatif dan inovatif dalam berkarya, dengan memanfaatkan potensi sumber daya daerah.(**/IKRAM)