PALU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan penghargaan dan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada mitra kerja, baik dari Pemerintah Daerah maupun sektor swasta.
Acara tersebut dilakukan dalam rangka Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahun 2023 yang diadakan di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/6).
Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, serta Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir.
Beberapa penerima penghargaan termasuk, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang mendapatkan penghargaan atas fasilitas yang diberikan dalam pendaftaran 100 merek dan sertifikat KI secara komunal.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu, yang juga menerima penghargaan atas kontribusinya dalam pendaftaran merek dan sertifikat KI.
Lalu, Kabupaten Poso, yang diberikan penghargaan atas kesenian Tari Dondi dan sertifikat cipta dan merek yang beragam.
Pemerintah Kota Palu, yang menerima sertifikat KI atas Lagu Maliuntinuvu.
UKOF Fisip Untad, yang mendapatkan penghargaan atas buku “Gorund Rules Sport Organization 2023”.
Beberapa merek seperti Merek Kepiting Gatsu 88, Merek Fifel dan Filly Water, Merek Mohd’s, Merek Mbok Sri, dan Merek Banana BIM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir menyatakan, bahwa MIPC adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
Ia juga mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat akan diperkuat.
Direktur Jenderal KI Min Usihen, berharap bahwa pemberian penghargaan dan sertifikat tersebut dapat meningkatkan jumlah pendaftaran dan perlindungan KI bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah.
Ia mengajak peserta yang hadir untuk menyebarkan informasi mengenai pentingnya pendaftaran KI dan melindungi usaha yang dimiliki masyarakat.
“Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (IKRAM)

